Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Masih Kurang Setor Modal Rp27,4 Miliar ke BPR

Pemkab Serang Masih Kurang Setor Modal Rp27,4 Miliar ke BPR

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang Asep Gunawan Kartoba menyampaikan keterangan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih memiliki kewajiban penyertaan modal sekitar Rp27,4 miliar kepada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kabupaten Serang. Hingga kini, Pemkab Serang baru menyetorkan sekitar Rp27,588 miliar dari total kewajiban Rp55 miliar.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Asep Gunawan Kartoba mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) menetapkan kewajiban penyertaan modal Pemkab Serang sebesar Rp55 miliar sejak pembentukan BPR. Namun, pemerintah daerah belum memenuhi seluruh kewajiban tersebut.

Asep menjelaskan, pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kemampuan keuangan untuk menambah modal dalam bentuk uang. Karena itu, Pemkab Serang berupaya memenuhi sisa kewajiban melalui aset daerah, yakni bekas kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Dalam Perda yang ada, penyertaan modal harus berbentuk uang. Karena kemampuan keuangan daerah saat ini belum memungkinkan, pemerintah mengupayakan penyertaan modal melalui aset daerah,” kata Asep, Sabtu (24/10/2026).

Menurut dia, pemerintah daerah perlu menyusun Perda khusus untuk mengatur penyertaan modal dalam bentuk aset. Regulasi tersebut menjadi dasar agar aset milik Pemkab Serang dapat masuk sebagai bagian dari penyertaan modal BPR.

Asep menilai, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala pemenuhan kewajiban itu. Dia menyebut APBD Kabupaten Serang mencapai sekitar Rp3,2 triliun, sedangkan belanja pegawai menembus Rp1,8 triliun.

Meski begitu, politisi PPP itu mendorong pemerintah daerah tetap memenuhi kewajiban penyertaan modal sesuai Perda. Dia juga mengingatkan agar BPR terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar bertahan dengan modal yang tersedia.

“Kami mengapresiasi upaya pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal. Kami juga mendukung agar BPR tidak berjalan di tempat, tetapi terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk menghasilkan dividen,” ujar Asep.

Baca Juga :  Gate Parkir Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Akhirnya Dibuka

Asep menyebut, Perda yang disepakati pada akhir 2025 mengatur pemenuhan penyertaan modal hingga 2029 atau 2030. Namun, ketentuan tersebut juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Terkait dividen, Asep mengatakan, akumulasi dividen yang diterima pemerintah daerah sejak awal penyertaan modal disebut telah melampaui nilai modal yang sudah disetor. Namun, dia belum merinci nilai dividen tersebut.

Sementara itu, jika mengacu pada target penyertaan modal Rp55 miliar, Pemkab Serang masih harus menyelesaikan sisa kewajibannya. DPRD juga mendorong pemerintah daerah memastikan pemenuhan modal berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kinerja BPR agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah