KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan tidak menghadapi catatan material dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldy Dhuhana mengatakan, opini WTP yang diraih untuk ke-15 kalinya menunjukkan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Untuk kelima belas kalinya, intinya kita akan terus mempertahankan itu,” kata Zaldy saat ditemui di Setda Pemkab Serang, Rabu (3/6/2026).
Menurut Zaldy, capaian tersebut tidak membuat Pemkab Serang berpuas diri. Pemerintah daerah tetap harus menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan BPK, terutama terkait administrasi dan tata kelola keuangan.
Zaldy menjelaskan, rekomendasi BPK mencakup penataan administrasi, ketertiban laporan keuangan, pelaporan kegiatan, hingga penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang harus sesuai dengan kaidah dan regulasi yang berlaku.
“Rekomendasi BPK soal administrasi, ketertiban laporan keuangan, pelaporan, kemudian SPJ harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus segera menjalankan rencana aksi begitu hasil pemeriksaan diterima.
“Kalau tindak lanjut harus langsung. Dari temuan BPK tadi, rencana aksinya harus langsung dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan amanat undang-undang yang dilaksanakan setiap tahun untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Penilaian tersebut mencakup kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Selain Kabupaten Serang, BPK juga memberikan opini WTP kepada Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, dan Kabupaten Lebak.
Adapun Kabupaten Pandeglang memperoleh opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal, yang menunjukkan adanya aspek tertentu yang mendapat perhatian khusus dalam laporan keuangannya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
