Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Kebut Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan

Pemkab Serang Kebut Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan

Wakil Bupati Serang M Najib Hamas memberikan keterangan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan segera mencairkan gaji bagi 3.587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tenaga pendidik dan kependidikan.

Wakil Bupati Serang, M Najib Hamas mengatakan proses administrasi pergeseran anggaran melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ditargetkan rampung pada minggu ini. Langkah cepat ini merupakan bentuk koordinasi antara Sekretaris Daerah (Sekda), BPKD, dan Dinas Pendidikan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Sekda, BPKD, dan Dinas Pendidikan. Hasilnya, akan ada pergeseran anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu,” kata Najib saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Dikatakan Najib, langkah pergesaran anggaran diambil untuk menanggulangi dampak aturan pusat yang melarang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk upah pengajar.

Ia mengungkapkan, total anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

“Dana tersebut akan dialokasikan kepada 3.500-an pegawai dengan nominal yang bervariasi, tergantung pada masa kerja, kepangkatan, dan jenjang pendidikan masing-masing individu,” ungkapnya.

Meskipun masih dalam masa transisi penyesuaian anggaran dengan kebijakan pusat, pemerintah menjamin besaran yang diterima pegawai minimal sama dengan jumlah sebelumnya.

“Nominalnya berbeda-beda, tapi minimal mereka menerima jumlah yang sama dengan yang diterima sebelum adanya SK ini. Harapannya tentu ada kenaikan,” ucap Najib.

Terkait keterlambatan pembayaran pada awal tahun, lanjut Najib, pemerintah memastikan akan membayarkan hak pegawai secara rapel. Pergeseran anggaran yang sedang diproses saat ini mencakup kewajiban pembayaran untuk bulan Januari dan Februari.

Pemerintah juga terus berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menemukan pola terbaik dalam pergeseran anggaran ini.

Hal tersebut dikarenakan regulasi yang ada tidak memungkinkan pergeseran anggaran dilakukan langsung untuk satu tahun penuh sekaligus.

Baca Juga :  Retribusi Kepelabuhanan Sempat 'Ditegur' BPK, Dishub Cilegon Lelang SBNP

“Intinya, urusan kesejahteraan pegawai harus kita dahulukan. Kami sedang mencari pola terbaik agar hak-hak PPPK Paruh Waktu ini tetap terpenuhi,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah