Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Janji Segera Limpahkan Tiga Aset ke Pemkot Serang

Pemkab Serang Janji Segera Limpahkan Tiga Aset ke Pemkot Serang

Ketua Pansus Aset DPRD Kota Serang, TB Ridwan Akhmad.

SERANG – Pemkab Serang berjanji dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan tiga aset kepada Pemkot Serang. Tiga aset tersebut antara lain eks kantor Disdukcapil, Workshop alat berat di Kasemen dan gedung kantor PKK Kabupaten Serang. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pansus Aset dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota dan Kabupaten Serang di gedung DPRD Kota Serang, Senin (20/4/2020) kemarin.

“Kabid Aset Kabupaten Serang mengatakan ada tiga aset yang paling mungkin dilimpahkan kepada Pemkot Serang. Di antaranya yaitu eks kantor Disdukcapil, workshop alat berat yang ada di Kecamatan Kasemen dan kantor PKK Kabupaten Serang,” kata Ketua Pansus Aset pada DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad, Selasa (21/4/2020).

Menurutnya, tiga aset tersebut hanya sebagian kecil aset yang seharusnya telah dilimpahkan oleh Pemkab Serang beberapa tahun yang lalu. Berdasarkan data yang ia dapat, terdapat 230 aset yang masih harus dilimpahkan oleh Pemkab Serang kepada Pemkot Serang.

“Jadi 230 aset itu termasuk Pendopo dan RS Dradjat Prawiranegara. Namun secara keseluruhan, dari 230 aset itu hanya terkonsentrasi pada 28 titik saja. Misalkan RS Drajat itu ada gedungnya, pos satpamnya. Jadi terpecah-pecah. Kalau titik konsentrasi hanya 28 titik saja,” terangnya.

Ridwan mengaku, pada rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan Pemkab Serang tersebut disampaikan pula olehnya bahwa seharusnya Pemkab Serang membuat surat secara resmi kepada Pemkot Serang, berapa jumlah aset yang harus dilimpahkan.

“Dari 230 aset yang harus diserahkan kepada Pemkot Serang itu kan belum ada legal formalnya. Itu baru hanya hasil rapat antara Pemkot Serang, Pemkab Serang dan BPK saja. Jadi kami meminta kepada Bupati Serang agar dapat membuat legal formal terkait jumlah aset tersebut, agar dapat menjadi bukti,” ucapnya.

Selain itu, Pansus Aset juga meminta kepada BPKAD Kota Serang agar dapat membuat kajian dan verifikasi ulang berkaitan dengan jumlah aset yang seharusnya dilimpahkan oleh Pemkab Serang. Hal ini supaya data yang diserahkan oleh Pemkab Serang, memiliki data pembanding dari Pemkot Serang.

“Jadi posisinya Pemkot Serang jangan sampai hanya menerima data dari Pemkab Serang saja. Harus ada data pembanding. Kalau Pemkab Serang bilang ada 230 aset, kami juga ingin tahu kalau hasil kajian dari BPKAD Kota Serang itu sebenarnya ada berapa,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui bahwa DPRD Kota Serang secara resmi membentuk Pansus Aset pada (13/1/2020) yang lalu. Menurut Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, pansus tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mempercepat pelimpahan aset Pemkab Serang kepada Pemkot Serang.
“Intinya pansus ini dibentuk oleh DPRD sebagai upaya untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang memang ada, yakni terkait pembentukan Kota Serang,” ujarnya.

Menurut Budi, pansus ini akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti BPK, KPK, Ombudsman dan Pemprov Banten supaya pelimpahan yang seharusnya sudah dilakukan bertahun-tahun yang lalu, dapat segera diselesaikan.

“Yah kan alasan Pemkab Serang kalau mereka masih butuh itu sah-sah saja. Tapi minimal mereka seharusnya berkoordinasi dengan kami, seperti apa kira-kira langkah terbaiknya,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini