Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Cicil Tunggakan BHPRD Rp72 M hingga 2028

Pemkab Serang Cicil Tunggakan BHPRD Rp72 M hingga 2028

Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudi Suhartono. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai mencicil tunggakan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) kepada pemerintah desa senilai sekitar Rp72 miliar. Pemkab mengalokasikan pembayaran tunggakan untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 itu secara bertahap hingga 2028.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi Suhartono mengatakan, pemerintah daerah telah menyusun skema pembayaran selama tiga tahun, yakni 2026, 2027, dan 2028.

Menurutnya, Pemkab Serang akan membayar sekitar 30 persen pada 2026, 30 persen pada 2027, dan 40 persen sisanya pada 2028.

“Total tunggakan BHPRD sekitar Rp72 miliar. Kami sudah menyusun pembayaran secara bertahap selama tiga tahun, yaitu 30 persen pada 2026, 30 persen pada 2027, dan 40 persen pada 2028,” kata Rudi, Selasa (14/7/2026).

Rudi menjelaskan, besaran BHPRD yang diterima setiap desa tidak akan sama. DPMD menghitung alokasi berdasarkan potensi masing-masing desa, mulai dari penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, pajak pusat, hingga pajak provinsi.

“Setiap desa menerima besaran yang berbeda karena perhitungannya menyesuaikan potensi penerimaan masing-masing desa,” ujarnya.

Selain menutup tunggakan, DPMD juga mengarahkan penggunaan BHPRD untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Rudi menyebut pemerintah desa dapat memanfaatkan dana tersebut untuk membangun atau memperbaiki pagar kantor desa dan fasilitas pemerintahan desa, memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), mengembangkan ekonomi masyarakat, hingga memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

Ia juga memastikan penyaluran BHPRD akan berjalan bersamaan dengan Alokasi Dana Desa (ADD) agar proses pencairan lebih efektif.

Mulai 2026, Pemkab Serang juga mengubah mekanisme pembayaran BHPRD dari sistem berkala menjadi penyaluran setiap bulan.

“Kami ingin penyaluran BHPRD lebih tertib dan tepat waktu. Karena itu mulai 2026 pembayarannya dilakukan setiap bulan bersamaan dengan ADD,” jelasnya.

Baca Juga :  GMNI Soroti Proyek Pembangunan Gerbang Pemkab Tangerang Sebesar Rp2,4 Miliar

Rudi berharap skema pembayaran tunggakan dan penyaluran rutin tersebut dapat memperkuat kapasitas fiskal desa sekaligus mempercepat pembangunan. DPMD juga menargetkan seluruh desa di Kabupaten Serang dapat meningkat statusnya menjadi desa berkembang dan desa maju.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah