Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Buka Peluang Tambah TPST di Setiap Zona

Pemkab Serang Buka Peluang Tambah TPST di Setiap Zona

Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas saat menyampaikan pandangan di DPRD Kabupaten Serang.

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuka peluang menambah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap zona wilayah.

Peningkatan volume sampah akibat operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu pemicunya.

Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas mengatakan, produksi sampah terus meningkat seiring pertumbuhan aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan dapur MBG.

Najib menjelaskan, Pemkab Serang menjalankan sejumlah langkah untuk menangani sampah. Pemerintah mendorong pembangunan dan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di seluruh kecamatan serta memfasilitasi pembentukan bank sampah di setiap desa.

“Selain memperkuat TPS 3R dan bank sampah, kami juga menyiapkan penambahan TPST. Panitia khusus (pansus) DPRD akan membahas teknisnya dengan mempertimbangkan kapasitas dan jenis sampah yang diolah,” kata Najib, Jumat (20/2/2026).

Najib menilai perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan pengelolaan sampah secara sistemik, terpadu, dan berkelanjutan.

“Kami sepakat menerapkan pendekatan sistemik dan terpadu. Perubahan perda ini menjadi momentum memperkuat kebijakan dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Terkait pemilahan sampah sesuai karakteristik, Najib mengaku, Pemkab Serang akan memperkuat regulasi yang mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sejak dari sumber, mulai dari rumah tangga, pasar, kawasan industri, hingga fasilitas umum.

Najib menegaskan, bank sampah memegang peran penting dalam manajemen pengelolaan berbasis pemilahan dari sumber.

Melalui skema itu, masyarakat dapat mengelola sampah bernilai ekonomi di tingkat desa sekaligus meningkatkan edukasi dan pemberdayaan.

“Pola 3R menjadi pendekatan utama pengelolaan sampah skala komunal. Pemerintah dan masyarakat berperan aktif memilah sampah sejak awal, mengolahnya di TPST melalui proses daur ulang, lalu mengirim sisa sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Dorong Percepatan Penanganan Banjir di Kabupaten Serang

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah