Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Belum Miliki Peta Deliniasi Dua Situ yang Hilang

Pemkab Serang Belum Miliki Peta Deliniasi Dua Situ yang Hilang

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Muhammad Furqon.

KABUPATEN SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengakui belum memiliki peta batas atau deliniasi yang jelas untuk Situ Rawa Endang dan Situ Pasar Raut. Kedua situ itu diduga telah hilang dan berubah fungsi menjadi kawasan industri di wilayah Tunjung Teja.

Ketiadaan peta membuat Pemkab Serang kesulitan memastikan status spasial aset daerah tersebut.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Muhammad Furqon, menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan aset situ berada di tingkat provinsi. Namun, hingga kini Pemkab Serang belum menerima data spasial resmi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait dua situ tersebut.

“Struktur kami bersifat hirarkis dan saling melengkapi. Provinsi memiliki aset sesuai KIB mereka, tetapi kami belum menerima data deliniasinya. Jadi kami tidak tahu kondisi eksistingnya,” ujar Furqon, Sabtu (11/10/2025).

Furqon menambahkan, ketidakjelasan batas wilayah itu menyulitkan Pemkab Serang dalam memetakan perubahan fungsi lahan, termasuk dugaan alih fungsi situ menjadi kawasan industri.

“Kalau sebelumnya itu situ, lalu sekarang jadi industri, mungkin provinsi punya kajian sendiri soal pengembalian asetnya. Tapi karena kami belum mendapat data spasialnya, kami tidak tahu lokasi pastinya,” jelasnya.

Pemkab Serang kini menunggu penjelasan resmi dari Pemprov Banten mengenai batas dan status aset negara berupa dua situ tersebut.

“Kami tidak ingin terjebak hanya pada klaim tanpa peta atau batas yang jelas. Kami akan meminta kejelasan dari provinsi,” tegas Furqon.

Sebelumnya, Aktivis Serang Selatan menyoroti hilangnya sejumlah aset negara berupa situ di wilayah Kabupaten Serang. Dua di antaranya adalah Situ Rawa Endang dan Situ Pasar Raut yang tercatat dalam Peraturan Daerah, namun kini diduga berubah fungsi menjadi kawasan industri milik swasta.

Baca Juga :  Sidang Selesai Cepat, Keluarga Korban Mutilasi di Gunungsari Kecewa

Penulis: Rasyid
Editor: Usman