KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menetapkan aturan bagi warung, pedagang kaki lima, serta toko yang menjual makanan siap saji selama bulan Ramadan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menegaskan bahwa tempat-tempat tersebut dilarang beroperasi hingga pukul 15.00 WIB.
“Kalo untuk warung-warung, para pedagang kaki lima, toko-toko yang menyedihkan makanan siap saji, pertama untuk keseluruhan tidak boleh buka sampai waktu ashar, pukul 15:00 WIB,” ujar Rudy kepada BantenNews.co.id, Senin (3/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa aturan ini dibuat agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dapat lebih nyaman. “Baru boleh buka setelah pukul 15:00 WIB untuk belanja persiapan buka puasa,” tambahnya.
Selain itu, Rudy mengimbau agar makanan yang dijual sebaiknya dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang.
“Mungkin saja untuk para penyedia makanan untuk menyediakan makanan dengan dibungkus, yang dibawa pulang atau take away, kalaupun ada yang makan di tempat hanya ibu-ibu yang tidak puasa,” katanya.
Menurutnya, aturan ini terutama diperlukan bagi warung-warung kecil yang sering kali masih kurang teratur. “Kadang-kadang suka di warung kecil itu yang perlu diatur,” ujarnya.
Selain pembatasan jam operasional warung makan, Pemerintah Kabupaten Serang juga menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup selama Ramadan.
“Kemudian untuk Tempat Hiburan Malam (THM) tutup semua, karena bisa mengganggu yang ibadah seperti tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya,” tegas Rudy.
Ia meminta Satpol PP untuk aktif dalam mensosialisasikan kebijakan ini kepada para pemilik THM. “Yang bagus kepada temen-temen Satpol PP untuk mensosialisasikan dan mengimbas kepada THM untuk tidak beraktivitas,” katanya.
Rudy juga menyoroti permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Serang dan Kota Cilegon yang kerap menimbulkan kebingungan masyarakat terkait lokasi THM.
“Edaran sudah ada, yang jadi persoalan THM itu kadang-kadang masyarakat gatau mana yang di wilayah Kabupaten Serang dan yang mana wilayah Cilegon, seolah-olah jalan lingkar itu (THM) punya Kabupaten Serang, padahal enggak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perlu ada koordinasi lebih baik antara Satpol PP Kabupaten Serang dan Polres Cilegon agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas.
“Koordinasi antara Pol PP kepada unsur Polres Cilegon harus lebih baik karena kita harus memberikan penjelasan kepada masyarakat mana yang masuk wilayah Cilegon, mana yang masuk Kabupaten Serang,” terangnya.
Namun, Rudy juga menekankan bahwa meskipun ada THM yang masuk dalam wilayah Cilegon, pihak berwenang di daerah tersebut tetap harus menanganinya.
“Tapi pada prinsipnya, walaupun itu masuk di wilayah Cilegon, tetap kawan-kawan Pol PP dan Polres Cilegon harus menangani juga,” tutupnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo