Beranda Pemerintahan Pemkab Pandeglang Siapkan Sanksi Untuk Warga Pelanggar Prokes

Pemkab Pandeglang Siapkan Sanksi Untuk Warga Pelanggar Prokes

Bupati Pandeglang Irna Narulita saat mendampingi Kunker Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol Nanang Avianto di Aula Kecamatan Majasari

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Satuan Gugus Tugas Covid-19 akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Sanksi tersebut nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Bupati (Inbup).

Rencana tersebut disampaikan Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat mendampingi Kunjungan Kerja (Kunker) Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Pol Nanang Avianto di Kecamatan Majasari.

“Segera kami susun Inbup tersebut, Inbup ini berisi materi sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 212 KUHP bagi warga yang melawan petugas. Inbup diputuskan akan diterbitkan setelah Satgas melakukan rapat menyusul arahan dari Irjen Pol Nanang Avianto,” ungkapnya, Selasa (6/7/2021).

Lebih lanjut Irna menyampaikan, instruksi ini harus segera dikeluarkan melihat kondisi peningkatan kasus positif Corona di Pandeglang yang setiap hari semakin mengalami kenaikan.

“Akhir-akhir ini trend kasusnya semakin meningkat, apalagi Kabupaten Pandeglang sebagai daerah penyangga di Provinsi Banten yang harus turut menekan perkembangan Covid-19 di Banten,” ucapnya.

Usai mengunjungi Pos Penyekatan Gayam dan Pos PPKM Mikro Kelurahan Sukaratu, Irjen Pol Nanang berpesan agar para petugas yang dilapangkan diperhatikan kesehatanya dan di suplai dengan vitamin serta logistik karena memilik risiko tertular Covid-19 cukup tinggi.

“Saya mengajak agar kita semua tidak berfikiran negatif, ketakutan, kehawatiran yang berlebihan sehingga dapat menimbulkan stres yang berlebihan sehingga pikiran itu semua akan berpotensi menimbulkan penyakit kepada diri kita, Timbulkan pikiran positif dan terapkan prokes dan hidup sehat,” pesannya.

(Med/Red)