
PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bakal segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terkait retribusi daerah, pengelolaan pajak restoran, dan pelayanan persampahan.
“Kami akan segera tindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut sesuai peraturan paling lambat 60 hari sejak disampaikan,” kata Pj Sekda Taufik Hidayat usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja pengelolaan PAD dari BPK Perwakilan Banten, di Kantor BPK Perwal Banten, Jumat (24/12/2021).
Dikatakan Taufik, dari hasil pemeriksaan audit kinerja pengelolaan PAD ini, Pemkab Pandeglang mempunyai gambaran terkait potensi yang dapat dimaksimalkan, termasuk peraturan yang perlu diperbaharui atau diubah seperti retribusi. “Kami mohon untuk dibimbing oleh tim pemeriksa BPK Perwakilan Banten dalam penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Masih kata Taufik, dengan LHP ini tentunya telah menghasilkan sebuah kesimpulan atau rekomendasi terhadap PAD yang terlewatkan. “Kami yakin dengan hasil rekomendasi ini telah terbuka adanya potensi PAD yang bisa meningkatkan penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Pandeglang,” terangnya.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Banten, Novi Irawati Herni Purnama mengatakan rekomendasi ini diharapkan segera ditindaklanjuti, karena akan mempengaruhi efektivitas pengelolaan PAD di Kabupaten Pandeglang.
“Kami harap kepala daerah dapat menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang ada sebagai upaya peningkatan. Saya harap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindaklanjut rekomendasi LHP ini sesuai kewenangannya,” tambahnya. (Med/Red)