Beranda Pemerintahan Pemkab Pandeglang Putuskan Tak Ada Kenaikan UMK pada 2022 Mendatang

Pemkab Pandeglang Putuskan Tak Ada Kenaikan UMK pada 2022 Mendatang

Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) pada tahun 2022 mendatang. Pandeglang masih menggunakan perhitungan tahun 2021 yakni sebesar Rp2.800.292.64.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan alasan Pemkab Pandeglang tidak menailkan UMK lantaran fiskal Pandeglang masih belum bisa mendukung hal itu sehingga penetapan UMK masih mengikuti besaran tahun ini.

“Pertimbangannya karena kemampuan fiskal kita belum memungkinkan untuk naik UMK. Kita masih mengikuti tahun yang lalu,” kata Taufik, Rabu (1/12/2021).

Kata dia, ada beberapa indikator dalam penetapan UMK Pandeglang 2022 di antaranya pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi hingga kebutuhan hidup layak di Pandeglang. Menurutnya, keputusan tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Banten dan sudah disahkan oleh provinsi.

“Setelah diformulasikan, hasil akhirnya bahwa upah minimum Kabupaten Pandeglang tahun 2022 tidak ada kenaikan. Itu sudah kami usulkan ke Gubernur,” terangnya.

Dewan Pengupahan Pandeglang, kata Taufik, menilai para pengusaha masih belum mampu jika UMK naik di tahun mendatang. Namun sementara ini, keputusan UMK di Pandeglang belum mendapat keberatan dari pihak buruh maupun serikat pekerja.

“Itu (keberatan) belum ada. Makanya hari ini kita akan panggil Kepala Dinas Tenaga Kerja supaya semuanya jadi lebih jelas yah,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini