Beranda Pemerintahan Pemkab Pandeglang Persilakan ASN Mudik Bawa Kendaraan Dinas

Pemkab Pandeglang Persilakan ASN Mudik Bawa Kendaraan Dinas

Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat memberikan keterangan kepada wartawan

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan dinasnya untuk mudik lebaran tahun 1443 Hijriah. Kebijakan tersebut dilontarkan langsung oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

Irna mengaku tidak akan melarang ASN untuk mudik membawa kendaraan dinas, akan tetapi dirinya membolehkan hanya untuk di wilayah Provinsi Banten sedangkan ke luar Provinsi Banten masih tidak diperbolehkan.

“Kalau mau pulang mudik ke Serang, pakai mobil dinas teu nanaon (tidak apa-apa), pulang ke Lebak misalnya, teu nanaon,” kata Irna, Jumat (22/4/2022).

Irna menegaskan, dirinya tidak akan segan-segan memberikan sanksi pada ASN yang masih nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar Banten. Sanksi tersebut akan diberikan tergantung pada tingkat kesalahannya.

“Kalau mudik untuk wilayah Banten saja boleh yang terdekat, kalau keluar daerah tidak diperbolehkan, kalau untuk sanksi pasti ada. Sanksi satu, sanksi dua, ataupun sanksi tiga,” tegasnya.

Irna berharap, kepada ASN selama mudik lebaran agar untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Kepada ASN yang mudik lebaran pokoknya prokes jangan kendor, Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, tetap patuhi prokesnya,” ucapnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini