PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang memperpanjang masa libur sekolah bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dan Sekolah Dasar (SD) serta siswa Taman Kanak-kanak (TK).
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Awalnya Pemkab Pandeglang meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah hingga 31 Maret 2020 karena merebaknya virus Covid-19, namun kebijakan itu kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, perpanjangan itu dilakukan sesuai dengan Kepbup Pandeglang no : 360/ kep.183- huk/2020, edaran mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.
“Belajar anak di rumah diperpanjang sampai 29 Mei,” singkat Taufik, Kamis (26/3/2020).
Taufik menjelaskan, pembelajaran nantinya dilakukan melalui sistim online antara guru dengan para siswa. Hal itu dilakukan agar mengurangi risiko penyebaran virus.
“Melalui daring (melalui jaringan) alias internet,” ucapnya. (Med/Red)