
PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mulai menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Cikeusik dan Kecamatan Cimanggu. Rencananya, kedua kecamatan tersebut akan masuk dalam zona industri di Pandeglang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan bahwa RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang suatu daerah. Dirinya meyakini dengan sudah terbentuknya RDTR dapat mempermudah menarik investor datang ke Pandeglang.
“Kami yakin dengan dibuatnya RDTR Cibitung dan Cikeuaik memudahkan investor berinvestasi,” kata Fahmi saat melakukan Focus Grup Discussion 2 RDTR dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Pandeglang, Kamis (19/10/2023).
Dikatakan Fahmi, RDTR ATR BPN ini akan membantu pemerintah daerah dalam percepatan penyusunan RDTR sebagai dasar pemberian izin dan kemudahan investasi.
“Kami harap adanya RDTR akan menambah wilayah Pandeglang yang dapat diakses dalam one single submussion (OSS),” terangnya
Ia memastikan Pemkab Pandeglang akan mendampingi dalam penyusunan RDTR dalam semua tahapannya sebab kedua kecamatan itu berbatasan langsung dengan kabupaten lain sehingga jangan sampai ada permasalahan dikemudian harinya.
“Saya imbau kepada OPD untuk menananggapi prosesnya sesuai alur dan tidak lupa memasukan potensi bencana sehingga ada kesiapsiagaan dan kenyamanan dalam berinvestasi. Semoga dalam penyusunan berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi sebuah peraturan Bupati Pandeglang,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Ruang Daerah Wilayah 1 ATR BPN, Pelopor mengatakan, penyusunan RDTR adalah perubahan ruang yang harus sesuai dengan proses perundangan sehingga tidak boleh diganti sembarangan.
“Setiap perubahan harus sesuai, oleh karena itu kita ingin RDTR ini benar-benar jadi navigasi yang tepat kepada siapapun yang akan membuat perencanaan baik badan hukum publik atau pribadi,” tutupnya. (Med/Red)