PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat menegaskan, larangan itu mengikuti arahan bupati serta edaran Kemendagri dan KPK terkait penggunaan fasilitas negara.
“Randis tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, apalagi keluar daerah saat mudik,” kata Asep, Selasa (17/3/2026).
Ia mengingatkan, kendaraan dinas hanya digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan, bukan untuk kebutuhan pribadi.
Selain itu, Pemkab Pandeglang bersama Forkopimda akan turun langsung memantau pelayanan publik dan jalur mudik selama libur Lebaran.
“Kami akan cek langsung pelayanan dan pengamanan jalur mudik,” ujarnya.
Asep juga meminta seluruh OPD tetap menjaga kualitas layanan, terutama di sektor kesehatan, administrasi, dan keamanan, yang biasanya meningkat saat Lebaran.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar masyarakat tetap mendapat pelayanan optimal selama libur.
“Kami minta semua OPD jalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
