
PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum membahas rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pemkab masih menunggu aturan resmi pemerintah pusat sebelum menyusun mekanisme pelaksanaannya di daerah.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya belum membahas rencana tersebut, baik di tingkat BPKD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Untuk saat ini, rencana tersebut masih dibahas secara nasional dan belum sampai pada pembahasan di tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga belum mengeluarkan kebijakan teknis karena aturan dari pemerintah pusat belum ada,” kata Taufik, Senin (19/10/2026).
Taufik mengatakan, Pemkab Pandeglang juga belum mengetahui mekanisme pengalihan pembayaran gaji dari perbankan ke koperasi. Selama ini, Pemkab menyalurkan gaji ASN melalui perbankan, termasuk Bank BJB dan Bank Banten.
“Belum ada pembahasan sampai saat ini, baik di BPKD maupun di TAPD. Kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Taufik, Pemkab baru akan membahas teknis pelaksanaan setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan resmi. Pembahasan itu perlu memperjelas mekanisme penyaluran gaji dan persyaratan yang harus dipenuhi koperasi.
Ia menegaskan, skema pembayaran apa pun harus menjamin kelancaran hak pegawai. Pemkab tidak ingin perubahan mekanisme justru menghambat pembayaran gaji ASN.
“Di mana pun dan melalui siapa pun pembayaran gaji dilakukan, yang penting tepat waktu dan tidak memberatkan pegawai,” tuturnya.
Pemerintah pusat menyiapkan skema pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih dengan target penerapan pada 2026. Namun, hingga, Senin (19/10/2026), Pemkab Pandeglang belum membahas langkah teknis karena masih menunggu kepastian regulasi.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd