TANGSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi membatalkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rasyid, menyatakan pihaknya akan segera meminta penjelasan resmi dari Pemkot Tangsel terkait keputusan tersebut.
“Kita akan meminta secara resmi dari Pemkot Tangsel terkait progres kerja sama daerah,” kata Rasyid di halaman Kantor DPRD Tangsel, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, DPRD telah melaksanakan fungsi pengawasan dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji kerja sama tersebut. Namun, tindak lanjut sepenuhnya berada di tangan Pemkot Tangsel.
“Kalau berbicara fungsi DPRD, pansus sudah bekerja. Selanjutnya komunikasi antara Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang. Kita lihat perkembangannya, dan nanti kita minta progresnya seperti apa,” ujarnya.
Rasyid menambahkan, DPRD belum bisa mengeluarkan rekomendasi lebih jauh sebelum mendengar keterangan resmi dari Pemkot Tangsel.
“Tentunya nanti kita akan memastikan, kita panggil, dan kita minta penjelasan resmi dulu dari Pemkot Tangsel. Apa tindak lanjut Pemkot Tangsel dari progres rekomendasi pansus, itu yang akan kita tanyakan,” ucapnya.
Sebelumnya, pembatalan kerja sama ini disampaikan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, melalui unggahan video di akun media sosialnya pada Minggu (31/8/2025).
Dalam video itu, Dewi menyebut keputusan diambil setelah mempertimbangkan berbagai saran dan masukan dari tokoh ulama, tokoh masyarakat, aktivis pergerakan, akademisi, anggota DPRD Provinsi Banten, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, serta Wakil Gubernur Banten.
“Dengan ini, Pemkab Pandeglang menyatakan secara resmi pembatalan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tegas Dewi.
Ia memastikan pengelolaan sampah akan dilakukan secara mandiri oleh Pemkab Pandeglang bersama masyarakat.
“Dengan lebih baik, profesional, dan berkelanjutan, serta memastikan sampah yang dihasilkan dari wilayah Kabupaten Pandeglang dikelola langsung oleh pemerintah daerah bersama masyarakat,” ujarnya.
Dewi berharap keputusan tersebut memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat Pandeglang.
“Semoga keputusan ini membawa manfaat bagi lingkungan dan seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo