
PANDEGLANG – Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, tercatat sebanyak 3.564 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum memiliki sertifikat. Sementara, bidang tanah yang telah bersertifikat baru mencapai 653 bidang dari total keseluruhan 4.217 bidang tanah.
Kasubid Pemberdayaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Pandeglang, Haytun Nufus, mengungkapkan bahwa jumlah aset tanah yang telah bersertifikat baru sekitar 15 persen, sedangkan 85 persen sisanya belum bersertifikat.
“Total perbandingan antar jumlah bidang tanah yang sudah bersertifikat itu sebanyak 15 persen, dan yang belum bersertifikat sebanyak 85 persen,” ujar Nufus, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, masih banyaknya aset tanah yang belum bersertifikat disebabkan oleh sejumlah kendala, terutama minimnya kelengkapan berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengurusan sertifikat. Akibatnya, capaian target program sertifikasi aset Pemkab Pandeglang dalam dua tahun terakhir masih tergolong rendah.
“Pada tahun 2024 target sertifikasi kami sebanyak 251 bidang tanah, yang selesai hanya 51 bidang. Kemudian di tahun 2025 targetnya 370 bidang, namun baru terbit satu sertifikat di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, untuk aset sekolah rakyat,” jelasnya.
Sebagai langkah percepatan, pihaknya kini tengah melakukan rekonsiliasi berkas sertifikasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah, dan puskesmas guna melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Selain itu, ada 27 bidang tanah yang sudah kita lakukan pengecekan. Mudah-mudahan seluruhnya bisa selesai di tahun 2025 ini,” tambahnya.
Haytun menegaskan, program sertifikasi aset sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan status kepemilikan terhadap aset-aset milik pemerintah daerah.
“Melalui sertifikasi ini, aset-aset kita memiliki kejelasan hak, aman, dan terhindar dari permasalahan. Ini merupakan langkah nyata dalam menyelamatkan aset daerah,” pungkasnya.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo