LEBAK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menyiapkan lahan seluas 5,4 hektare untuk merelokasikan warga korban banjir bandang dan tanah longsor pada tahun 2020 lalu. Saat ini para korban masih tinggal di hunian sementara (Huntara) Cigobang.
Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerima berita acara pelepasan lahan seluas dari pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) untuk kebutuhan hunian tetap (Huntap).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama mengatakan, awalnya pemerintah menyiapkan lahan seluas 45 hektar yang merupakan lahan ideal untuk hunian tetap beserta pendukungnya. Puluhan hektare itu terbagi menjadi beberapa area yakni permukiman, Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan perkantoran.
“Karena berbagai pertimbangan salah satunya soal biaya pembangunan yang pasti sangat besar akhirnya difokuskan saja untuk permukiman. Lalu hasil penghitungan untuk kebutuhan 221 rumah berikut fasos dan fasum membutuhkan lahan minimal 5,4 hektar yang kemudian diusulkan ke Kementerian PUPR saat itu,” kata Febby saat dihubungi, Rabu (21/5/2025).
Ia mengungkapkan, meski terhadap lahan seluas 45 hektare sudah pernah dilakukan survei dan kajian oleh Badan Geologi, namun kajian ulang dan rekomendasi dibutuhkan khusus pada lahan yang diputuskan untuk kebutuhan Huntap.
“Karena salah satu dari sekian prasyarat dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah rekomendasi dari Badan Geologi khusus yang 5,4 hektare saja. Penelitian sudah dilakukan, mudah-mudahan hasil dan rekomendasinya bisa secepatnya keluar,” ujarnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : TB Ahmad Fauzi