LEBAK – Merespon masih banyaknya sopir dan perusahaan galian serta tambang yang mengabaikan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak dalam mengatur jam operasional, Pemda Lebak berencana memasang CCTV dan GPS tracking untuk mengawasi aktivitas truk tambang.
Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan, rencana pemasangan CCTV dan GPS tracking tersebut bertujuan untuk memantau aktivitas truk pengangkut tambang yang banyak beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak.
“Bila ada anggarannya, kami pemerintah ingin melakukan pengawasan operasional truk pengangkut tanah dan pasir dengan melakukan pemasangan CCTV dan GPS tracking,” kata Hasbi kepada awak media, Senin (20/10/2025).
Ia mengungkapkan, aktivitas truk pengangkut tambang kerap membuat masyarakat resah dan menimbulkan sejumlah dampak negatif, seperti kerusakan jalan, polusi, kemacetan, hingga menimbulkan kecelakaan yang merenggut korban jiwa.
“Gubernur Banten pun sangat mengapresiasi dengan pemasangan CCTV dan GPS tracking tersebut, serta gagasan sinkronisasi peraturan terkait pembatasan waktu operasional angkutan tambang di setiap kabupaten/kota se-Provinsi Banten,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua II PP IMALA bidang hubungan masyarakat, pemerintah, dan perguruan tinggi, Sapnudi, menyampaikan bahwa rencana Pemkab Lebak yang akan memasang CCTV dan GPS tracking sebagai sistem pengawasan digital harus memiliki anggaran yang jelas serta sistem integrasi data. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian perlu dilakukan agar wacana tersebut tidak menjadi proyek simbolik tanpa dampak nyata.
“Teknologi tersebut memang baik kalau diiringi niat dan kapasitas. Tapi kalau hanya dijadikan jargon, masyarakat tetap tidak akan merasakan perubahan. Faktanya, sampai hari ini truk tambang masih bebas melintas di jalur non-izin dengan muatan berlebih,” ucap Sapnudi.
Sapnudi juga menyoroti lemahnya peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten yang belum mampu memastikan transparansi pendapatan asli daerah dari sektor tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Terlebih klaim dari Bapenda bahwa mereka sudah menghasilkan Rp3,8 miliar dari target Rp3,6 miliar dari tambang legal maupun ilegal. Tapi ketika diminta data, mereka tidak memberikan transparansi tambang mana saja yang sudah dipungut. Saya menilai hal ini mendekati arah pungutan yang hanya masuk kantong, bukan masuk kepada PAD Lebak,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, seharusnya Gubernur Banten dapat memimpin audit menyeluruh terhadap kontribusi pajak dan retribusi tambang agar tidak terjadi kebocoran yang merugikan daerah.
“Harus audit izin dan amdal terhadap seluruh perusahaan tambang aktif, serta mengintegrasikan data pajak MBLB secara transparan antara Bapenda provinsi dan kabupaten,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha tambang yang melanggar izin atau menunggak kewajiban pajak, serta melibatkan masyarakat dan organisasi sipil dalam sistem pengawasan tambang berbasis partisipatif.
“IMALA akan terus mengawal isu ini. Bila pemerintah daerah tidak serius, kami siap meminta audiensi langsung dengan Kementerian ESDM dan Mabes Polri untuk membuka data serta mengevaluasi izin tambang di Banten, khususnya di Lebak,” katanya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
