LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyalurkan bantuan stimulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 267 rumah pada 2026. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta untuk memperbaiki kondisi rumah.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPP Kabupaten Lebak, Helmi Arief Gunawan, mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp5,34 miliar untuk program tersebut.
“Per unit Rp20 juta, dikalikan 267 unit. Jadi total anggarannya sekitar Rp5,34 miliar tahun ini,” kata Helmi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Helmi menjelaskan, 267 rumah penerima bantuan tersebar di 104 desa yang berada di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak. Program tersebut hanya memberikan stimulan untuk rehabilitasi rumah, bukan membangun rumah baru secara menyeluruh.
“Dana Rp20 juta itu terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses rehabilitasi rumah saat ini terus berjalan. Rata-rata progres pekerjaan telah mencapai sekitar 85 persen dan pemerintah menargetkan seluruh pekerjaan selesai pada akhir Juli 2026.
“Sebagian rumah sudah selesai, sementara yang lain masih dalam proses pengerjaan,” katanya.
Helmi menjelaskan, penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memiliki KTP Kabupaten Lebak, menempati rumah dengan kondisi rusak sedang, serta memiliki bukti kepemilikan lahan.
Menurutnya, banyak warga mengajukan bantuan, namun tim verifikasi menemukan sebagian pemohon tidak memiliki lahan atas nama sendiri sehingga tidak memenuhi syarat.
“Setelah verifikasi, ada pemohon yang tidak memiliki bukti kepemilikan lahan, sehingga tidak bisa kami tetapkan sebagai penerima bantuan,” tegasnya.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
