Beranda Pemerintahan Pemkab Lebak Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Pemkab Lebak Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menerima penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2018 kategori pemerintah daerah kabupaten/kota  tingkat Provinsi Banten.

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak berhasil mendapatkan nilai tertinggi dalam ajang penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2018 kategori pemerintah daerah kabupaten/kota  tingkat Provinsi Banten.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan penghargaan ini secara otomatis menobatkan Kabupaten Lebak sebagai daerah paling informatif di Provinsi Banten. Prestasi ini harus menjadi acuan semua pihak untuk bekerja ekstra agar keterbukaan informasi di Kabupaten Lebak terus meningkat.

“Alhamdulillah Keterbukaan Informasi Kabupaten Lebak dipercaya menduduki peringkat pertama dengan nilai tertinggi,” kata Iti Jumat (30/11/ 2018)

Iti berharap dengan diraihnya penghargaan ini dapat memicu Keterbukaan dan transparansi informasi pada sektor publik atau badan publik. Pasalnya hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

“Karena pada dasarnya mempertahankan akan lebih berat dibandingkan dengan meraih, kedepan keterbukaan informasi dan transparansi Kabupaten Lebak semakin baik,” katanya.

Sementara Ketua PPID Kabupaten Lebak, Dede Jaelani mengatakan komitmen Pemkab Lebak untuk menjamin keterbukaan informasi sangat tinggi, terlebih di Lebak ada Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) dan PPID yang bertugas mengawal proses keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

“Kita tidak akan langsung puas dengan penghargaan ini, kita mencoba fokus mendorong keterbukaan Informasi agar jauh lebih baik lagi dan meningkatkan pelayanan dengan cara memberikan infromasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, melalui media-media yang kami miliki, sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Untuk diketahui penyerahan penghargaan langsung diberikan Ketua Komisi Informasi kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. KI menilai Pemkab Lebak telah berhasil mengimplementasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini