LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan anggaran Rp7,81 miliar dari APBD 2026 untuk insentif guru pengajar Magrib Mengaji, guru Madrasah Diniyah, dan pimpinan pondok pesantren. Anggaran tersebut menyasar lebih dari 19 ribu penerima di Kabupaten Lebak.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana mengatakan, pemerintah daerah membagi anggaran tersebut ke dalam tiga kelompok penerima.
“Anggarannya bersumber dari APBD 2026, Rp3,12 miliar dianggarkan untuk guru pengajar program Magrib Mengaji, Rp3,25 miliar untuk guru Madrasah Diniyah, dan Rp1,44 miliar untuk pimpinan pondok pesantren. Jadi total Rp7,81 miliar,” kata Iyan kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Pemkab Lebak menyiapkan insentif untuk 12.481 guru pengajar Magrib Mengaji. Setiap guru menerima Rp250 ribu.
Sementara itu, sebanyak 5.425 guru Madrasah Diniyah masing-masing memperoleh Rp600 ribu. Adapun 1.600 pimpinan pondok pesantren menerima insentif Rp900 ribu per orang.
“Untuk pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Lebak sedikitnya ada 1.600 orang, masing-masing akan menerima insentif sebesar Rp900 ribu,” ungkap Iyan.
Iyan menjelaskan, pemberian insentif guru Magrib Mengaji bertujuan menghidupkan kegiatan keagamaan di tingkat desa dan kampung. Pemkab Lebak juga menjadikan program tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap tenaga pengajar keagamaan.
Ia menyebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menyalurkan insentif tersebut, yakni peraturan daerah tentang pondok pesantren, peraturan daerah tentang Madrasah Diniyah, serta peraturan bupati tentang Gerakan Magrib Mengaji.
Iyan menegaskan, Pemkab Lebak akan terus mendukung pengembangan kegiatan keagamaan melalui APBD dan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama serta pemangku kepentingan terkait.
“Dukungan melalui skema APBD akan tetap diperkuat seiring sinergi yang terus dibangun bersama Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait,” tandasnya.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
