Beranda Pemerintahan Pemkab Lebak Dorong Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkab Lebak Dorong Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

LEBAK– Sebagai upaya dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah, Pemkab Lebak melakukan revisi terhadap Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, revisi tersebut untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Maka dari itu, penetapan perda tersebut harus segera dilakukan agar pemerintah daerah tidak kehilangan momentum atas potensi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Iti, Selasa (17/10/2023).

Ia mengungkapkan, upaya lain yang juga terus dilakukan Pemkab Lebak untuk meningkatkan PAD dengan cara digitalisasi transaksi penerimaan.

“Dengan digitalisasi transaksi juga diharapkan dapat mengurangi kebocoran pendapatan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan,Pemkab Lebak dalam sisi penganggaran belanja daerah selalu memperhatikan azas manfaat, keadilan dan kepatutan serta kemampuan keuangan daerah.

“Tentu tetap melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan dalam pelaksanaannya,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini