Beranda Pemerintahan Pemkab Lebak dan PKL Sunan Kalijaga Beda Pendapat Soal Waktu Relokasi

Pemkab Lebak dan PKL Sunan Kalijaga Beda Pendapat Soal Waktu Relokasi

Sosialisasi penataan Kota Rangkasbitung Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan pedagang kaki lima (PKL) Sunan Kalijaga berbeda pendapat terkait waktu relokasi.

Bahkan, sempat terjadi ketegangan antara PKL dan Bupati Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya saat sosialisai penataan Kota Rangkasbitung di Pendopo, Senin (3/11/2025) malam.

Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Lebak meminta agar para PKL harus pindah pada tanggal 17 November 2025. Namun, para PKL bersikukuh agar pemindahan bisa dilakukan setelah Lebaran 2026.

Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan, bahwa para PKL tetap harus pindah ke Pasar Semi Rangkasbitung pada tanggal 17 November 2025, dan Pemkab Lebak akan terus melakukan sejumlah pembenahan.

“Saya tahu semua PKL pasti mengeluh. Gini ajalah, bapak jadi Bupati sebulan, dan saya jadi pedagang . Urus tuh 1,5 juta warga Lebak, mau tidak? Kami mohon sambil berjalan, sedikit demi sedikit juga pasti kita perbaiki,” kata Hasbi

Ia mengungkapkan, saat ini Pemkab Lebak tengah berfokus pada perbaikan jalan, baik itu berstatus Kabupaten maupun desa.

Dirinya meminta agar para PKL bersabar, karena Pasar Semi Rangkasbitung akan terus dilakukan perbaikan secara bertahap.

“Ini untuk kebaikan bersama, Pemerintah hadir bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi pemerintah hadir untuk membantu para pedagang,” ucapnya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd