LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta bersepakat melakukan penutupan perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 183 Km 79+888 yang berada di Jalan Ki Maklum-R.T. Hardiwinangun, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Asisten Daerah II Lebak, Rahmat, mengatakan penutupan tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan serta mengantisipasi peningkatan kapasitas lintas Tanah Abang-Rangkasbitung pada 2027-2029.
“Langkah ini juga sesuai dengan Permenhub Nomor 36 Tahun 2011 tentang jarak minimum 800 meter antara JPL. Saat ini JPL 181, 183, dan 184 hanya berjarak kurang dari ketentuan tersebut,” kata Rahmat kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Rahmat mengatakan Pemerintah Kabupaten Lebak sangat mendukung program penutupan JPL 183. Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan bagian dari penataan kawasan stasiun dan pasar.
“Tentunya kami sangat mendukung rencana ini sebagai bagian dari langkah penataan kawasan. Sebelum dilakukan penutupan, kita terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, pedagang, dan pengemudi angkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono, mengatakan untuk menjaga mobilitas masyarakat, pihaknya telah membangun JPO yang menghubungkan Jalan Hardiwinangun dan Jalan Tirtayasa yang dapat digunakan secara gratis.
Selain itu, Stasiun Rangkasbitung Ultimate juga telah menyediakan akses baru berupa selasar ke terminal, akses utara-selatan, dan area drop-off.
“Dengan adanya JPO tersebut, masyarakat dapat tetap melintas tanpa harus melewati area perlintasan sebidang yang tentunya memiliki potensi risiko keselamatan lebih tinggi,” kata Ferdian.
Lebih lanjut, Ferdian menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan akan dilaporkan untuk mematangkan koordinasi dan persiapan akses.
“Penutupan JPL 183 ditargetkan dapat meningkatkan keselamatan dan membantu menata kawasan Stasiun-Pasar Rangkasbitung agar lebih rapi,” tandasnya.
Penulis: Mg-Aldo Marantika
Editor: Usman
