Beranda Hukum Pemkab Lebak Berencana Bakal Legalkan Tambang Emas 

Pemkab Lebak Berencana Bakal Legalkan Tambang Emas 

Petugas Polda Banten menyisir lokasi tambang emas - foto istimewa

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal itu untuk melegalkan aktivitas tambang masyarakat sekaligus menekan maraknya pertambangan ilegal di wilayahnya.

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menjelaskan bahwa usulan WPR akan diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini diambil agar kegiatan tambang masyarakat dapat berjalan tertib tanpa merusak lingkungan.

“Kami ingin aktivitas tambang, khususnya tambang emas, bisa diatur dengan baik. Dengan adanya WPR, masyarakat bisa menambang di wilayah yang dilegalkan pemerintah,” kata Amir, Minggu (2/11/2025).

Amir menegaskan, keberadaan WPR tidak berarti membuka ruang bagi eksploitasi besar-besaran. Program ini justru diarahkan untuk menata tambang tradisional agar lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Kami tidak bisa langsung menindak tambang ilegal karena itu kewenangan provinsi dan pusat. Namun kami bisa melaporkan pelanggaran lingkungan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amir menyebut Pemkab Lebak akan melibatkan akademisi, lembaga lingkungan, dan perwakilan masyarakat tambang dalam proses pengusulan WPR.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar masyarakat diberi edukasi tentang cara menambang yang sesuai aturan dan tidak merusak alam,” tuturnya.

Penulis: Sandi Sudrajat.

Editor: Wahyudin