Beranda Pemerintahan Pemindahan RKUD Jadi Biang Kerok Molornya Pembayaran Sertifikasi Guru SMA/SMK

Pemindahan RKUD Jadi Biang Kerok Molornya Pembayaran Sertifikasi Guru SMA/SMK

Ketua Komisi V DPRD Banten, M Nizar memberikan keterangan kepada awak media

SERANG – Komisi V DPRD Banten menilai pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jawa Barat Banten (BJB) menjadi biang kerok keterlambatan pembayaran sertifikasi guru SMA/SMK di Banten. Kebijakan itu membuat Pemprov Banten perlu melakukan penyesuaian administrasi sehingga menghambat kewajiban pembayaran rutin.

Ketua Komisi V PRD Provinsi Banten M Nizar mengatakan, dirinya telah mengkonfrontasi terkait belum terdistribusikannya sertifikasi guru SMA/SMK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Dalam keterangannya, meski tak membahas secara teknis namun mereka beralasan hal itu terjadi karena dibutuhkan waktu untuk mengklarifikasi RKUD yang baru.

“Sehingga saya berasumsi efek dari (penutupan) rekening Bank Banten ini terjadi perubahan sehingga menjadi tertunda. Kalau ini terjadi artinya apa yang terjadi di Bank Banten itu berefek ke semua termasuk tunjangan (sertifikasi) dan (honor) guru honorer. Ini kan menimbulkan banyak problem akhirnya,” kata Nizar saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).

Terkait  persoalan penutupan RKUD Pemprov Banten di Bank Banten, dirinya mengaku hal tersebut bukan ranah Komisi V. Meski begitu, dampak dari pemindahan itu sendiri dirasakan di semua bidang.

“Bukan hanya soal belanja rutin sertifikasi guru dan honor guru non ASN, kebijakan itu juga berdampak pada pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” tuturnya.

Dia mencontohkan, di SMAN 2 Kota Tangerang yang kini dana BOS-nya tertahan. Padahal, dana segar itu sudah ditransfer oleh pemerintah pusat untuk periode pertama saat RKUD masih di Bank Banten.

“Hari ini posisinya Rp300 juta tidak bisa diambil oleh sekolah tersebut untu melakukan pembayaran operasional. Ini kan menjadi masalah artinya ini sudah merembet kemana-mana,” ujarnya.

Disinggung belum tertunaikannya kewajiban pembayaran tunjangan sertifikasi guru karena kemampuan kas daerah (kasda) belum memadai, Nizar sangat menyayangkannya. Hal itu semakin menguatkan dugaan jika pemindahan RKUD telah menimbulkan permasalahan di tingkat bawah.

“Saya berpikir ini bukan lagi menjadi ranah Dindikbud. Berharap Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan Nizar, dengan kondisi saat ini apapun persoalan teknis yang terjadi di bawah, Komisi V meminta agar pemprov bisa segera mengatasinya. “Ini Covid masalah besar, bagi kita jangan kemudian muncul masalah baru sehingga akan bertumpuk menjadi problem besar bagi Provinsi Banten,” tuturnya. (Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini