Beranda Bisnis Pemindahan RKUD Bank Banten, Komisi III Nilai Pemprov Tambah Masalah

Pemindahan RKUD Bank Banten, Komisi III Nilai Pemprov Tambah Masalah

Foto istimewa bankbanten.co.id

SERANG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat menilai pemindahan Rekining Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) menambah masalah baru.

Ia juga menilai, pemindahan itu bertentangan dengan upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan pihak manajemen Bank Banten, juga bertentangan dengan komitmen Pemprov Banten sebagai pihak utama.

“Dengan menurunnya kepercayaan nasabah ke Bank Banten, kepanikan para nasabah tidak bisa dihindari,” kata Ade kepada BantenNews.co.id, Minggu (10/5/2020).

Pemisahan RKUD ke Bank BJB juga dianggap sebagai kebijakan yang kontraproduktif dengan upaya kolaborasi yang telah dibangun dan memperlebar posisi tawar Bank Banten, yang diantarnya upaya asset sale terbesar lebih kurang Rp1,5 triliun dan pemberian money market line.

“Dengan demikian pemindahan RKUD akan menghambat terlaksananya perbaikan likuiditas bank dan meningkatkan kerentanan institusi yang dapat menimbulkan penurunan kinerja secara sedapat, sehingga upaya penyelamatan Bank Banten menjadi sulit untuk dilaksanakan dan dapat berujung pada pencabutan izin usaha bank yang tentunya memiliki konsekuensi hukum serta dampak lainnya mencakup pertanggungjawaban kepada publik,” papar Ade.

Ade mengungkapkan, berdasarkan draf yang disampaikan Bank Banten secara resmi dalam  rapat dengar pendapat laporan perkembangan Bank Banten di ruang rapat Komisi III belum lama ini, terungkap bahwa langkah Pemprov untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten sangat berdampak negatif ke perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya dengan pindahnya RKUD itu bisa memperburuk likuiditas Bank Banten juga tingkat kepercayaan masyarakat ke Bank Banten.

“Pemindahan RKUD mencerminkan ketidakberpihakan Pemprov ke Bank Banten dan berdampak terhadap keberlangsungan usaha bank,” ujar Ade.

Masih kata Ade, Bank Banten juga menyampaikan beberapa solusi diantarnya membatalkan pemindahan RKUD ke Bank BJB juga merealisasikan rencana penambahan modal ke Bank Banten melalui PT. Banten Global Development (BGD) pada perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten 2020.

“Sisa dari alokasi plafon sebagaimana dimaksud dalam perda Banten nomor 5 tahun 2013 sekitar 335 miliar,” ungkapnya.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini