Beranda Pemerintahan Pemindahan ASN ke IKN dalam Tiga Tahap Hingga 2029

Pemindahan ASN ke IKN dalam Tiga Tahap Hingga 2029

Menpan RB Azwar Anas. (Suara.com)

JAKARTA – Pemerintah memastikan memulai pemindahan Aparat Sipil Negara (ASN) dalam tiga tahap hingga Tahun 2029. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Ia mengemukakan bahwa nanti ASN yang dipindahkan ke IKN tersebut tidak hanya beberapa kementerian tertentu saja.

“Pemindahan ASN dilakukan secara bersama-sama semua kementerian dengan tiga prioritas. Bukan kementerian tertentu yang pindah lebih dulu, tapi semua kementerian pindah bertahap,” ujarnya, Jumat (19/4/2024).

Azwar Anas mengemukakan nantinya akan ada 32.937 ASN yang dipindah ke IKN dalam tiga tahapan tersebut.

Pada tahap pertama, pemindahan prioritas 1 dengan 179 unit pejabat eselon 1 di 38 kementerian/lembaga dengan jumlah ASN yang pindah sebanyak 11.016 pegawai.

Kemudian dalam pemindahan prioritas 2 melibatkan 91 unit pejabat eselon 1 di 29 kementerian/lembaga, yakni jumlah ASN yang pindah ke IKN sebanyak 6.884 pegawai.

Sedangkan pada prioritas pemindahan 3 melibatkan 378 unit eselon 3 di 50 kementerian/lembaga dengan jumlah ASN yang pindah ke ke IKN sebanyak 14.237 orang.

“Jumlah ASN yang pindah pada masing-masing prioritas ini, di dalamnya termasuk pimpinan instansi, jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana,” katanya.

Tak hanya itu, Kementerian PANRB juga menyiapkan berbagai rancangan, seperti rencana pengisian formasi calon pegawai negeri (CPNS) khusus IKN di tahun ini. Selain itu, ada juga kuota khusus putra-putri terbaik di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Mengapa kami beri kuota khusus untuk penerimaan CPNS dari Kaltim, karena penerimaan CPNS ini akan diikuti dari seluruh provinsi di Indonesia, sehingga dikhawatirkan hanya sedikit peserta dari Kaltim yang lolos, makanya diperlukan kuota khusus. Nanti akan dihitung berapa persen kuotanya,” katanya.

Tak hanya itu, untuk mengisi pegawai di IKN juga akan dilakukan skema mutasi pegawai berstatus ASN dari pemda di wilayah Kaltim. Meski begitu, tetap dilakukan seleksi secara terbuka untuk merekrut pegawai berkualitas.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ