Beranda Hukum Pemimpin Kerajaan Ubur-ubur Dinilai Alami Gangguan Jiwa

Pemimpin Kerajaan Ubur-ubur Dinilai Alami Gangguan Jiwa

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menunjukkan beberapa dokumen yang didapat dari Kerajaan Ubur-ubur.

SERANG – Aisyah, perempuan yang mengaku sebagai pemimpin Kerajaan Ubur-ubur di Kota Serang dinilai alami gangguan jiwa. Penilaian ini dihasilkan setelah perempuan yang diduga menyebarkan aliran sesat ini menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol.

Ada 3 dokter di RSJ Grogol yang memeriksa kejiwaan perempuan yang mengaku Ratu Kidul dan pemilik harta karun Indonesia tersebut. Para pemeriksa antara lain, dr Safitri Wulandari, dr Agung Priyanto, dan dr Endah Tri Lestari.

“Selama 21 hari diobservasi di Grogol disimpulkan bahwa terperiksa mengalami gangguan jiwa berat, psikosis, tidak mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (14/9/2018).

Selain observasi kejiwaan, Aisyah juga menjalani pemeriksaan tingkat kecerdasan, dan kemampuan sosialnya. Dari hasil pemeriksaan, Aisyah  juga mengalami kemampuan atau potensi dasar di bawah rata-rata atau low average. Tercatat bahwa Aisyah memiliki tingkat kecerdasab IQ 90 dengan kemampuan sosial dan budi daya nilai yang terganggu. “Ini hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh rumah sakit jiwa dan ditandatangani oleh dokter dan pimpinan rumah sakit,” katanya.

Aisyah juga menjalani observasi yang sama di RSUD Dradjat Prawiranegara Serang. Dari pemeriksaan yang dilakukan dr Tri Anjaswati, Aisyah disebut mengalami gangguan jiwa berat sehingga disarankan untuk menjalani pengobatan psikiatrik l.

“Dua-duanya (RSJ Grogol dan RSUD Dradjat Prawiranegara-red) mengatakan bahwa ibu AS (Aisyah-red) mengalami gangguan jiwa berat,” ungkapnya.

Namun karena proses pidana untuk kasus Kerajaan Ubur-ubur telah masuk ke penyidikan, polisi akan berkonsultasi dengan ahli pidana dan hukum. Ia menyerahkan keputusan atas perkara ini ke meja pengadilan. “Yang jelas karena sudah masuk ke ranah penyidikan tentunya sudah merupakan hak prerogatif hakim apakah kasus lanjut atau tidak,” tegasnya. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini