Beranda Uncategorized Pemilu 2019, Pemkot Cilegon Minta Jalan Protokol Bersih dari Atribut Parpol

Pemilu 2019, Pemkot Cilegon Minta Jalan Protokol Bersih dari Atribut Parpol

Suasana Rapat Koordinasi Pemilu 2019 di Ruang Rapat Walikota Cilegon. (Fotografer - Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Asisten Daerah (Asda) I Setda Cilegon Taufiqorrahman meminta Partai Politik (Parpol) tak memasang atribut kampanye di median jalan dan di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon. Ini dilakukan guna menjaga keindahan dan kenyamanan pusat kota. Permintaain ini dikatakan Taufiq saat Rapat Koordinasi Pemilu 2019 di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Senin (17/9/2018).

“Saya minta nanti diatur supaya median dan kawasan jalan Protokol Kota Cilegon tidak dipasangi atribut parpol. Supaya lebih indah lah seperti kota-kota lainnya,” ujar Taufiq saat memimpin rapat.

Taufiq juga meminta kepada penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon bertindak tegas terhadap pelanggaran Pemilu.

“Saya kira Bawaslu dan KPU jangan takut-takut lah kalau memang itu melanggar. Tindak tegas saja,” ucapnya.

Dia berharap Pemilu 2019 ini berjalan dengan lancar dan bisa menghasilkan Pemilu yang berkualitas.

Sementara itu Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan bahwa dalam pemasangan atribut kampanye pihaknya telah menentukan titik pemasangan. Sehingga parpol tak sembarangan dalam memasang atribut kampanye seperti spanduk, baliho atau umbul-umbul.

“Kita juga atur bahwa pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh di pasang seperti di Lembaga Pendidikan, tempat ibadah dan lembaga pemerintahan. Itu sudah kita atur jumlah dan lokasi pemasangannya,” paparnya.

Sementara terkait adanya permintaan Pemkot Cilegon agar jalan Protokol tidak dipasang alat peraga kampanye, Irfan meminta Pemkot Cilegon mengirimkan surat resmi. “Kita minta secara tertulis dari Asda I terkait hal itu,” katanya.

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi menyatakan bahwa pihaknya tidak segan menindak tegas atribut kampanye yang tidak sesuai aturan.

“Dalam penindakan kita selalu berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol-PP, Polisi, Kodim dan KPU. Semuanya kita libatkan,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini