Beranda Hukum Pemilik Pabrik Pil PCC di Serang dan Istri Dijerat Tindak Pidana Pencucian...

Pemilik Pabrik Pil PCC di Serang dan Istri Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Istri Bos Gembong Pemilik Pil PCC saat menjalani sidang vonis di PN Serang, 4 Juli 2025 - (Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Bos pemilik pabrik yang memproduksi pil PCC di Kota Serang, Beny Setiawan dan istrinya, Reni Maria Anggraeni dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di rekening atas nama keduanya, ada aliran dana keluar masuk hingga Rp8 miliar.

Reni yang belum lama ini divonis 17 tahun dalam kasus produksi narkotika dan Beny yang masih menunggu vonis hakim, telah menjalani tahap II perkara TPPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (6/8/2025) kemarin.

“Diserahkannya (tahap II) kedua terdakwa dan berang bukti dari BNN RI,” kata Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq kepada BantenNews.co.id.

Usai pelimpahan ini, JPU akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk kembali diadili. Siddiq bilang, keduanya disangkakan Pasal 3, 4, 5 ayat 1 Jo Pasal 10 Undang-Undang TPPU.

Di kasus ini, Siddiq menuturkan ada transaksi sebesar Rp80 juta hingga Rp8 miliar dari tiga rekening bank atas nama Beny dan Reni yang terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang itu diduga merupakan hasil kejahatan penjualan pil PCC.

Sedangkan untuk aset lainnya, Beny memiliki 9 bidang tanah dan bangunan serta 1 unit kendaraan truk pikap Isuzu Traga. Aset tanah itu seluruhnya berada di Kota Serang, termasuk rumah mewah di Lialang, Kecamatan Taktakan, yang jadi lokasi produksi pil PCC.

“Seluruh asetnya di Kota Serang saja enggak ada di luar,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi