PANDEGLANG – Pemilik tempat hiburan Carista yang berlokasi di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang yakni H. Midin mengaku tidak mengetahui jika ada anak dibawah umur yang bekerja ditempat itu.
Ia mengakui bahwa memang sering banyak anak dibawah umur yang main ke tempat itu, namun biasanya anak tersebut dibawa oleh pengunjung bukan disediakan oleh pengelola.
“Ya gak tau, jadi kalau kami cuman ngontrakin tempat, adapun mau anak kecil atau bayi saya tidak tahu. Jadi anak-anak juga banyak tapi bawaan laki-laki itu (pengunjung),” kata Midin saat dihubungi wartawan, Rabu (27/11/2019).
Sedangkan terkait kasus anak dibawah umur yang saat ini ditangani Polres Pandeglang, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Ia berdalih bahwa dia hanya menyewakan tempat saja.
“Saya gak tau, itu sih mau dihukum atau digantung juga silahkan saja, saya gak tau. Ini juga lagi sakit makanya semuanya saya sewakan,” kilahnya.
Terkait izin usaha ia menegaskan bahwa Carista memiliki izin meskipun izin tersebut hanya bersifat rumah makan, sedangkan terkait perbedaan nama tempat yang diajukan ke dinas perizinan dengan plang yang dipasang di lokasi, ia beralasan bahwa pengelolaan lah yang berinisiatif melakukan itu.
“Dihapus sekarang juga. Jadi gini, tadinya itu rumah makan, tapi anak-anak itu minta kasih merek Carista aja. Apalah arti sebuah nama, itu tadinya RM Sederhana, anak-anak bikin karokean minta Carista aja namanya. Gak jadi masalah mereknya, mau dihapus sekarang juga silahkan,” jelasnya.
Midin menambahkan, rumah makan RM Sederhana seperti yang ada di dalam surat izin saat ini masih beroperasi, namun kegiatannya hanya dilakukan pada malam hari saja.
“Beroperasi kalau rumah makan terus saja masih ada tapi kalau bukanya hanya malam kalau siang tutup,” tutupnya.
(Med/Red)