Beranda Uncategorized Pemilih Tambahan di Banten Capai 85.014

Pemilih Tambahan di Banten Capai 85.014

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Sebanyak 85.014 pemilih masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) di Banten, termasuk penambahan 18.255 pemilih dari penetapan DPTb pada awal April pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yang memperpanjang waktu pendaftaran DPTb hingga H-7 Pemilu 2019.

Hasil keputusan rapat pleno KPU Banten, DPTb Pemilu 2019 pasca putusan MK ditetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yakni DPTb masuk dalam Pemilihan umum Tahun 2019 dengan pemilih sebanyak 15.087 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 8.114 pemilih dan pemilih perempuan beq’umtah 6.973 pemilih, tersebar di 3.545 TPS di 491 desa/kelurahan 118 Kecamatan dan 8 Kabupaten/Kota se-Banten.

Sementara DPHTb keluar Banten pasc putusan MK sebanyak 3.168, terdiri atas 2.021 laki-laki dan 1.147 perempuan, tersebar di 1.468 TPS, 572 desa/kelurahan, 130 kecamatan dan 8 kabupaten/kota.

Anggota KPU Banten, Agus Sutisna, mengatakan, penetapan DPTb yang dilakukan kemarin berdasarkan putusan MK. Dalam putusannya, pendaftaran DPTb dilakukan hingga 10 April pukul 16.00 WIB. “Hasilnya hari ini kita plenokan,” kata Agus dikutip dari AntaraNews.com, Jumat (12/4/2019).

Menurut dia, mayoritas yang pindah memilih adalah alasan kedinasan. Mereka yang difasilitasi telah memenuhi syarat untuk pindah memilih seperti surat tugas dari instansi atau perusahaan.

“Yang tidak membawa penugasan pada 17 April dengan baik-baik kita tolak, kita tidak bisa terima,” kata dia.

Meski tetap bisa memilih, kata dia, mereka yang masuk DPTb tidak akan mendapat jumlah surat suara yang sama dari pemilih normal lainnya. Dia mencontohkan, jika pemilih pindah yang masuk ke Banten maka yang bersangkutan hanya akan mendapatkan surat suara pilpres.

“Karena dapil (daerah pemilihan) yang masih terikat dengan dia adalah dapil untuk pilpres. Dapil untuk seluruh DPRD semua tingkatan dia lepas,” katanya.

Sementara untuk waktu pencoblosan, DPTb tak dibedakan. Mereka bisa menyalurkan hak pilihnya sejak awal dibuka TPS sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Terkait penyediaan surat suara, kata dia, seluruhnya menjadi domain KPU RI. Akan tetapi, sejauh informasi yang diterimanya KPU RI sudah menyediakan surat suara untuk DPTb.

Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon, mematikan, seluruh logistik sudah dalam keadaan siap maksimal pada H-1. Pergeseran logistik dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) sendiri akan mulai dilakukan pada H-2 atau pada 15 April.

“Kami juga telah berdiskusi dengan Kapolda Banten terkait pergeseran logistik dari PPK ke PPS. Jadi kita memang di H-2 mulai geser. Itu akan kita lakukan serentak kecuali pada daerah tertentu ya, mungkin ada yang H-3,” kata Wahyul.

Percepatan pergeseran logistik pada H-3 diperuntukan bagi daerah terpencil atau pulau-pulau. Waktunya dipercepat untuk mengantisipasi adanya kendala cuaca dan medan yang harus dilalui.

“Karena memang dilihat dari struktur demografinya kaya di Lebak, di Kabupaten Tangerang dan Pandeglang. Di Kabupaten Serang juga ada Pulau Panjang dan Pulau Tunda. Kita pastikan proses pergeseran itu ada pengawalan dari pihak Polri,” katanya.

Perhatian khusus juga diberikan kepada 27 TPS di Desa Adat Baduy, Kabupaten Lebak. Lantaran listrik yang tidak boleh masuk, maka pihaknya akan menyiapkan petromaks untuk alat penerangan jika proses perhitungan suara terjadi hingga malam hari. “Listrik tidak boleh masuk, kalau pakai obor kami khawatir jatuh sehingga kami pakai petromaks yang lebih aman,” katanya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini