Beranda Politik Pemilih di Banten Berdasarkan Pemutakhiran Data Tembus 8.168.178

Pemilih di Banten Berdasarkan Pemutakhiran Data Tembus 8.168.178

Agus Sutisna, Komisioner KPU Banten. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode semester I  tahun 2021 di Provinsi Banten.

KPU Banten menetapkan daftar pemilih di Banten berjumlah 8.168.178 pemilih dengan rincian 4.119.998 pemilih laki-Laki dan 4.048.180 pemilih perempuan. Jumlah pemilih tersebut tersebar di delapan Kabupaten/Kota.

Dalam sambutan sekaligus pembukaan Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon menyampaikan bahwa kegiatan rapat kali ini sebenarnya sudah direncanakan secara langsung di KPU Provinsi Banten.

“Namun dikarenakan meningkatnya kasus Covid -19 sehingga kami mengadakan kegiatan secara daring. Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan data pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan dengan baik,” kata Wahyul melalui media Zoom Cloud Meetting, Kamis (8/7/2021).

Sementara itu, Agus Sutisna selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten memaparkan progres pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Provinsi Banten pada Semester I Tahun 2021.

Jumlah pemilih yang telah tercantum dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten merupakan hasil rekapitulasi dari hasil pleno KPU Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Berita Acara tentang Pemutakhiran Data Pemilih Periode Triwulan II tahun 2021.

“Hasil rekapitulasi berupa Berita Acara dilaporkan oleh KPU Provinsi Banten kepada KPU Republik Indonesia dan juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait diantaranya, Bawaslu Provinsi Banten, Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi Banten, Binda Banten, Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, DP3AKKB Provinsi Banten,” ujarnya.

Dalam rekapitulasi pemilih periode Semester I terdapat pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 25.853 pemilih yang terdiri dari 7.462 pemilih pindah domisili, 5.105 pemilih Meninggal Dunia, 2022 pemilih bukan penduduk, 13.039 pemilih Ganda, 2 TNI, 12 Polri, dan 3 pemilih yang dicabut hak pilihnya.

“Pada prinsipnya KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, Masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses media sosial, Website, Aplikasi penunjang yang telah disediakan atau dapat langsung datang ke Kantor KPU setempat.”

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini