Beranda Hukum Pemerkosa Perempuan Asal Ciruas Akhirnya Ditahan

Pemerkosa Perempuan Asal Ciruas Akhirnya Ditahan

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG – Polresta Serang Kota resmi menahan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial F (18), warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Pelaku sudah kami lakukan penahanan pada Jumat, 17 Oktober 2025,” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti, kepada BantenNews.co.id, Kamis (23/10/2025).

Febby menuturkan, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Proses saat ini sudah masuk tahap pemberkasan,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat setelah video kesaksian korban viral di media sosial (medsos).

Dalam video tersebut, F mengaku diperkosa oleh tetangganya, FA (25), setelah diajak ke sebuah hotel pada (27/10/2024) silam.

Sebelumnya, keluarga korban sempat menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2Lid) dari Polresta Serang Kota, tertanggal 30 Juli 2025, dengan nomor B/13381/VII/RES.1.24./2025/RESKRIM.

Berdasarkan surat itu, memicu dugaan publik bahwa perkara telah dihentikan.

Namun, Polresta Serang Kota membantah tudingan tersebut. Menurut penyidik, diterbitkannya SP2Lid bukan berarti kasus dihentikan, melainkan hasil dari penyelidikan awal yang menemukan bahwa unsur Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan belum terpenuhi.

Korban kemudian melaporkan kembali kasus tersebut pada 20 September 2025 lalu sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/529/IX/2025/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Dengan laporan baru itu, penyidik kembali membuka penyelidikan dan menetapkan FA sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd