Beranda Nasional Pemerintah Perpanjang PPKM Lagi Hingga 23 Agustus 2021

Pemerintah Perpanjang PPKM Lagi Hingga 23 Agustus 2021

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan - foto istimewa bisnis.com

SERANG – Pemerintah kembali memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Hal itu diumumkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dimana PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 untuk Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Pengumuman tersebut disampaikan Luhut pada konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).

Kata Luhut, PPKM diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi pada PPKM sebelumnya, di mana terdapat sejumlah wilayah yang berhasil turun level.

“Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” kata Luhut melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id).

Luhut menyebut pada pelaksanaan PPKM selanjutnya terdapat kabupaten/kota yang berhasil masuk ke level 3. Adapun sejauh ini sudah ada 61 daerah yang menjalani PPKM Level 3. Dalam penerapan pertanyaan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota sehingga total kabupaten dan kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61.

Dia mengungkapkan kalau PPKM akan terus diberlakukan selama Covid-19 masih menjadi pandemi di tanah air.

Adapun perubahan yang bisa terjadi hanyalah pada penurunan level di mana level 1 itu mendekati ke situasi normal.

“Bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobiitas dan aktivitas masyarakat. Jika situasi Covid-19 membaik tentu level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah di mana level 3, 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi normal,” ucapnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini