Beranda Pemerintahan Pemerintah Gelontorkan Rp400 Miliar Dana Desa untuk Kabupaten Lebak

Pemerintah Gelontorkan Rp400 Miliar Dana Desa untuk Kabupaten Lebak

LEBAK – Pada tahun anggaran 2019, Kabupaten Lebak mendapatkan dana desa sebesar Rp400 miliar lebih, yang bersumber dari APBN sebesar Rp286,7 miliar, alokasi dana desa APBD Kabupaten Rp119,4 miliar dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten Rp9,6 miliar, dan bantuan keuangan dari APBD Provinsi Banten sebesar Rp17 miliar.

Dana itu untuk dialokasikan kepada 340 desa dengan jumlah alokasi masing-masing desa berkisar antara Rp1,1 miliar sampai dengan Rp3 miliar.

Khusus dana desa sumber APBN alokasi masing-masing desa berkisar antara Rp700 juta sampai dengan Rp2,5 miliar yang diprioritaskan penggunaannya untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Pengggunaan Dana Desa Tahun 2019, pembangunan infrastruktur pedesaan bergeser dengan prioritas untuk kegiatan usaha ekonomi produktif agar hasilnnya langsung dirasakan oleh masyarakat desa.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi pada acara rapat sosialisasi pendampingan Tim Pengaman dan Pengawal Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan penggunaan dana desa tingkat Kabupaten Lebak tahun 2019 yang digelar di Aula Muntatuli, Lebak, Rabu (20/3/2019).

Wakil Bupati mengatakan bahwa penggunaan dana desa tersebut harus diprioritaskan pengembangan usaha ekonomi produktif. Dengan demikian kegiatan dalam APBDesa yang bersumber dari dana desa terdiri dari kegiatan Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan kegiatan Usaha Ekonomi Desa (UED) yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa.

”Namun dalam menggunakannya harus mengacu pada aturan main yang ada,” kata Ade.

Ade mengaku, dirinya tidak ingin ada masalah yang menimpa kepala desa di ujung masa jabatannya. Untuk itu, dengan tegas mengatakan bahwa setiap kepala desa harus memahami aturan penggunaan dana desa tersebut, dengan pendampingan TP4D.

”Masih ada kepala desa yang menganggap dana desa itu sebagai fresh money, paradigma lama itu harus dihilangkan, sekarang APBDesa, jadi pengelolaannya harus transparan seperti ikan di aquarium,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Lani Hanika Wanikeu Pasaribu, mengatakan bahwa kepala desa untuk tidak takut dalam menggunakan dana desa jika sesuai aturan yang ada. Untuk itu, kata Lani, TP4D akan siap melakukan pendampingan agar setiap desa dapat menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya tanpa ada keraguan. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini