Beranda Pemerintahan Pemerintah Dinilai Tidak Mampu Atasi Masalah Honorer

Pemerintah Dinilai Tidak Mampu Atasi Masalah Honorer

(Foto: Ali/bantennews.co.id)

LEBAK – Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) bentuk ketidakmampuan pemerintahan Joko Widodo dalam menyelesaikan permasalahan honorer.

Hal itu disampaikan, Ade Buchori, Ketua Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Lebak saat di hubungi lewat Telepon Selulernya, Sabtu (8/12/2018).

“Saya enggak ngerti pola pikir pemerintah sekarang, aturan apa yang dipakai. Undang-undang lah, PP lah berbenturan dengan ini lah itu lah. Terus pemerintah sekarang bisanya ngapain,” katanya.

Menurutnya, PP tersebut bukan solusi karena mencampurbaurkan honorer dengan umum. Seharusnya, pemerintah membuat PP yang memang khusus bagi honorer.

“Mau diangkat secara bertahap ya silahkan dengan kebijakan pemerintah dengan usia masa kerja yang terlebih dulu diangkat atau mau dites ya dites lah sesama honorer. Jangan yang sudah mengabdi dites dengan yang umum,” ujar Buchori.

Meski dengan PP tersebut, membuka peluang bagi honorer yang berusia di atas 35 tahun atau melampaui batas usia pelamar PNS untuk menjadi ASN dengan status P3K, namun menurut Buchori tetap saja PP itu bukan untuk kepentingan honorer.

“Persoalannya kan bukan honorer saja yang bisa di atas 35 tahun tetapi umum juga bisa. Jadi ini bukan kepentingan untuk honorer yang sudah mengabdi tetapi untuk umum. Jadi ngapain honorer mengabdi? Karena tidak dihargai oleh pemerintah,” jelasnya.

Kata Buchori, jika PP itu dianggap solusi maka solusi tersebut dinilai keliru.

“Kalau solusi untuk honorer begini; honorer didata semua dimasukan semua ke P3K, mau dites silahkan, atau mau diangkat bertahap secara seleksi administrasi silahkan. Negara enggak akan rugi mengangkat honorer yang sudah belasan tahun mengabdi,” bebernya.

Buchri mengaku FTHSNI akan membahas lebih dalam menyikapi PP tersebut.

“Apakah kami akan mogok massal atau apa nanti bagaimana kesepakatan kawan-kawan. Tetapi, pertengahan Desember kami akan audiensi dengan Kemendikbud. Saatnya negara hadir untuk ini,” tutupnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini