Beranda Hukum Pemerintah Bakal Serahkan Draf RUU Omnibus Law ke DPR Januari 2020

Pemerintah Bakal Serahkan Draf RUU Omnibus Law ke DPR Januari 2020

Menkum HAM Yasonna Laoly. (Foto : kumparan.com)

 

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah bakal menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law ke DPR pada Januari 2020.

“DPR itu saya dengar akan mulai reses 18 Desember 2019. Masuk DPR berikutnya (Januari 2020) draf RUU-nya akan diajukan Presiden ke DPR,” kata Yasonna saat ditemui di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Yasonna menambahkan, ada dua omnibus law yang bakal dibahas pemerintah dan DPR, yakni mengenai fasilitas perpajakan dan cipta lapangan kerja yang dipadukan dengan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM).

Yasonna mengatakan, naskah akademik kedua RUU tersebut sudah selesai dan draf RUUnya tengah disempurnakan.

“Progres sudah dekat. Kalau kita naskah akademiknya sudah. Tinggal penyempurnaan draf RUU-nya. Kami selesaikan pada bulan ini,” lanjut politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.

Ide itu dikemukakan dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).

Menurut Presiden Jokowi, melalui omnibus law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.

Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

“Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi.

Lalu, apa sebenarnya Omnibus Law yang dimaksud Presiden?

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

” Omnibus law itu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/10/2019) siang.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah.

Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. (Red)

Sumber : Kompas.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini