Beranda Nasional Pemerintah Akan Santuni Jamaah Haji yang Meninggal Dunia

Pemerintah Akan Santuni Jamaah Haji yang Meninggal Dunia

KH Ma'ruf Amin saat melaksanakan ibadah haji - foto istimewa

 

JAKARTA – Pemerintah akan memberikan santunan kepada jamaah haji yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah mereka.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama Ahda Barori mengatakan bahwa bantuan akan diberikan sesuai dengan penyebab kematian.

Pertama, bagi jamaah yang meninggal biasa, santunan yang akan diberikan mencapai Rp18,5 juta per jiwa.

Kedua, bagi jamaah yang meninggal akibat kecelakaan, santunan yang diberikan mencapai Rp37 juta per jiwa.

Ahda mengatakan bahwa santunan tersebut berlaku sejak jamaah haji berada di embarkasi keberangkatan.

“Klaim bisa dicairkan dalam lima hari kerja,” katanya seperti dikutip dari website Sekretariat Kabinet, yang dikutip cnnindonesia.com, Minggu (2/9/2018).

Ahda mengatakan untuk mendapatkan santunan tersebut, keluarga atau ahli waris jamaah tak perlu repot mengurus.

Menurutnya, pencairan akan sepenuhnya diurus oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Proses pencairan juga tak perlu menunggu proses penyelenggaraan haji selesai.

“Mekanisme pencairannya yang klaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU, ini asuransi,” katanya.

Ahda mengatakan dana santunan yang dicairkan tersebut nantinya akan ditransfer ke rekening jamaah yang wafat. Atau jika keluarga menghendaki, dana santunan tersebut akan dikirim ke rekening ahli waris yang telah disepakati.

Sebagai informasi, semua jamaah haji diasuransikan oleh pemerintah.

Besaran presmi asuransi jiwa jamaah haji yang dibayarkan tahun ini Rp49 ribu per jamaah.

Premi asuransi tersebut dibayar dengan menggunakan uang optimalisasi dana haji. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini