KAB. TANGERANG – Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi mengungkapkan hasil pemeriksaan kedua kali Kepala Sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang Wiji dan Bendahara Sekolah terdahulu Subaih dalam agenda memberikan bukti-bukti SPJ Dana Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) tahun 2019.
“Hasil pemeriksaan lanjutan ini, pihak kepala sekolah tidak mampu menyerahkan dan membuktikan SPJ Asli kepada tim Pemeriksa Inspektorat,” beber Kusmayadi saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Jumat (5/6/2020)
Ditanya kelanjutan hasil pemeriksaan tersebut, Kusmayadi tidak menjawab alias bungkam
Seperti diketahui, pemeriksaan kedua Kepala Sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang dan Bendahara Sekolah sudah terjadwal dari pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (3/6/2020) silam.
Pihaknya dituding telah melakukan laporan fiktif dan mark up Dana BOS tahun 2019 hingga dihitung kerugian oleh Bendahara yang baru dan Komite Sekolah sebesar Rp 444 juta.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Nawa Said Damyati mengaku telah mendapat kabar gejolak masalah dugaan korupsi Dana BOS oleh pejabat SMAN 21 Kabupaten Tangerang.
Namun ia tidak mau berkomentar lebih dalam, sebab kata Nawa dapat informasi itu baru dari lewat media massa.
“Saya dengar dari media dan belum tahu secara pasti. Jadi tidak mau komentar dulu, takut salah,” ujar Nawa melalui pesan singkatnya, Jumat (5/6/2020).
Nawa mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil semua pihak terkait untuk mendapat informasi utuh.
“Sehingga DPRD bisa memberikan rekomendasi penyelesaiannya yang pas,” tandasnya
(Ren/Red)