Beranda Uncategorized Pemenang Pilkada Kabupaten Serang Ditetapkan, KPU Beri Waktu 5 Hari Jika Ada...

Pemenang Pilkada Kabupaten Serang Ditetapkan, KPU Beri Waktu 5 Hari Jika Ada Gugatan

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menyatakan setelah melakukan pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Serang, pihaknya menunggu selama 5 hari apakah dari salah satu calon akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.

“Kalau tidak ada register di MK maka akan kita tetapkan, kalau ada kita tunda sampai putusan MK,” ujarnya saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh KPU Kabupaten Serang, Selasa (15/12/2020).

Diketahui Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang petahana, Ratu Tatu Chasanah yang berpasangan dengan Pandji Tirtayasa akhirnya unggul telak dari lawannya Nasrul Ulum-Eki Baihaki.

Tatu-Pandji mendapatkan perolehan 429.054 suara. Sementara pasangan Nasrul-Eki meraih 247.310 suara.

“Hasilnya sudah dibacakan tadi. Perolehan suara keduanya. Secara keseluruhan pelaksanaan Pilkada berlangsung lancar ya,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar melalui siaran langsung daring.

Selanjutnya, saksi dari pasangan Tatu-Pandji dan Nasrul-Eki menerima dan menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini