KAB. TANGERANG – Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tangerang Tengah dan Tangerang Utara kembali mencuat usai tidak tercantumnya secara eksplisit dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang 2025–2029.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menjelaskan bahwa absennya penyebutan langsung DOB dua wilayah tersebut dalam RPJMD bukan berarti Pemkab Tangerang mengabaikan rencana pemekaran. Menurutnya, Pemkab melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memilih menggunakan istilah “pemekaran wilayah” secara umum.
“Kalau bahasa pemerintah daerah tidak menyebut secara eksplisit Tangerang Utara atau Tangerang Tengah, tapi lebih pada narasi pemekaran wilayah,” kata Amud, Rabu (6/8/2025).
Meski begitu, Amud memastikan bahwa proses kajian terhadap kedua wilayah calon DOB tetap berjalan. Kajian untuk Tangerang Tengah telah selesai dilakukan, sementara kajian untuk Tangerang Utara mulai dilaksanakan pada tahun ini.
Amud juga mendorong agar kajian pemekaran wilayah Tangerang Utara tetap dianggarkan dalam APBD tahun 2026 dengan melibatkan para ahli dari berbagai bidang.
“Kita ikuti saja proses dan tahapan yang sudah direncanakan,” ujarnya.
Menanggapi tidak eksplisitnya penyebutan DOB dalam RPJMD 2025–2029, Amud menegaskan bahwa secara substansi Pemkab Tangerang tetap berkomitmen mempersiapkan langkah-langkah menuju pembentukan dua daerah otonomi baru tersebut. Apalagi, seluruh fraksi di DPRD telah menyetujui pengesahan RPJMD menjadi Perda, termasuk Fraksi Golkar.
“Saya sudah cek, hampir seluruh fraksi mendorong agar kajian dilakukan terlebih dahulu, termasuk Fraksi Golkar,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyatakan bahwa Pemkab terus memberikan dukungan, terutama dari sisi penganggaran terhadap kajian dua wilayah tersebut.
“Insyaallah, kita selalu siapkan anggarannya,” tutup Soma.
Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo