Beranda Peristiwa Pemegang Komando Kerusuhan 21-22 Mei Jadi Buron

Pemegang Komando Kerusuhan 21-22 Mei Jadi Buron

Kerusuhan 22 Mei - foto istimewa kompas.com

SERANG – Polri menyebut ada seorang tersangka yang memegang komando saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Tersangka yang kini buron itu dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan tersangka tersebut memberikan komando kepada perusuh untuk menyerang. Namun, Dedi tidak mengungkap identitas tersangka dimaksud.

“Ada 1 juga yang masih dalam pengejaran atau di terbitkan surat DPO. Patut diduga dia yang mengomando para perusuh itu di lapangan dengan narasi-narasi yang diucapkan antara lain dari saksi-saksi yang menyebutkan ‘bakar, lempar serang’,” kata Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2018).

Dedi menyebut saat ini Polda Metro Jaya juga tengah melakukan penyelidikan menggunakan metode deteksi wajah. Hingga kini sudah ada 704 gambar dan video yang dideteksi lewat cara itu.

“Saat ini dengan proses waktu yang cukup panjang, pembuktian ilmiahnya dengan proses face recognition itu atau identifikasi wajah, itu memeriksa sekian ratus visual, ada 704 visual. Berapa CCTV yang dilakukan pemeriksaan kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap foto-foto yang ada, termasuk dari rekan-rekan media, video-video yang ada maupun dari media-media sosial,” ujarnya seperti dilansir detik.com.

Polisi sendiri menyebut ada 8 kelompok yang terlibat di balik kerusuhan 21-22 Mei. 8 Kelompok itu disebut bukan bagian dari kelompok Kivlan Zen, maupun kelompok teroris yang juga merencanakan aksi di waktu yang sama.

“Ada beberapa kelompok-kelompok tertentu yang memang sudah akan mendesain kerusuhan tanggal 21 tanggal 22. Ini ada 8 kelompok yang bermain di tanggal 21 dan tanggal 22,” terang Dedi.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan latar belakang kelompok tersebut. Kebanyakan dari kelompok itu merupakan ormas.

“Kelompok yang sampai dengan hari ini kita berhasil ungkap itu yang pertama adalah oknum, oknum saya katakan dari kelompok Islam yang berasal dari beberapa daerah adalah dari Serang, Tangerang, Cianjur, Banten, Jakarta , Banyumas, Majalengka, Tasikmalaya, Lampung dan Aceh,” ujar Suyudi.

“Kemudian ada kelompok oknum ormas, organisasi kemasyarakatan ini GRS, FK dan GR, kemudian ada juga oknum relawan,” imbuhnya.

Dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas 316 tersangka ke kejaksaan. Dari jumlah itu, 74 orang masih berstatus anak-anak.

“Kami dari Polda Metro Jaya sampai dengan hari ini berhasil memproses 316 tersangka tentunya menjadi 82 berkas perkara yang sudah kita teruskan, kita kirim ke JPU. 74 di antaranya adalah anak-anak yang sudah dilakukan proses diversi,” tutur Suyudi. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini