SERANG — Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Andriyani (29), pelaku pembunuhan sopir taksi online asal Kabupaten Tangerang, Muhammad Subekhan, dalam sidang yang digelar Senin (11/5/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Bonie Daniel menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah, menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menyebut terdakwa merencanakan pembunuhan sejak awal untuk menguasai mobil milik korban.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa sengaja memilih sopir transportasi online sebagai target karena menganggap korban mudah diperdaya.
Terdakwa juga menyiapkan kawat untuk mencekik, kabel ties, telepon genggam, dan kartu SIM baru guna menghilangkan jejak.
Kasus itu bermula ketika terdakwa memesan layanan transportasi menuju Tangerang pada Sabtu, 29 November 2025. Setelah itu, terdakwa kembali memesan perjalanan menuju Kota Serang pada Minggu dini hari.
Saat melintas di kawasan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan di lokasi sepi.
Begitu mobil berhenti, terdakwa langsung mencekik korban dari belakang menggunakan kawat hingga tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tewas, terdakwa mengikat tangan dan leher korban memakai kabel ties.
Pelaku kemudian menguasai kendaraan korban, mengganti pelat nomor dengan pelat palsu, lalu membuang jasad korban di kawasan Jembatan Cimake, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Hasil visum et repertum RS Bhayangkara Banten menunjukkan korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen karena tekanan kuat di leher saat dicekik.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
