SERANG– Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang sopir taksi online bernama Muhammad Subekhan (23), warga Mulya Asri II, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Jasad korban ditemukan di bawah Jembatan Cimake, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, beberapa hari lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan kasus ini berawal dari temuan mayat misterius di bawah jembatan tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan press conference terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, yang diawali dengan penemuan mayat tanpa identitas di bawah Jembatan Pabuaran,” ujar Dian Setyawan, Selasa (9/12/2025).
Tim Resmob dan Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Serang melakukan serangkaian penyelidikan. Melalui alat identifikasi INAFIS, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas korban yang kemudian dicocokkan dengan pihak keluarga di Tangerang.
“Hasil identifikasi memastikan korban adalah seorang sopir gocar,” jelas Dian.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban menerima pesanan melalui sebuah akun yang diduga akun fiktif bernama Dede pada dini hari menjelang kejadian.
Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap pelaku utama Andriana (29) pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Serang–Pandeglang, tepatnya di depan RS Bhayangkara.
“Pelaku adalah eksekutor tunggal. Motifnya ingin menguasai barang-barang milik korban, seperti mobil dan telepon genggam. Pelaku memesan layanan transportasi online menggunakan akun fiktif lalu melakukan pembunuhan,” ungkap Dian.
Aksi pembunuhan dilakukan di kawasan depan kampus UIN, di mana pelaku menjerat korban menggunakan kabel. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa jasad korban dan membuangnya di bawah Jembatan Pabuaran untuk menghilangkan jejak.
Saat itu mobil milik korban masih berada dalam penguasaan pelaku dan digunakan sebagai kendaraan operasional sehari-hari.
“Lokasi pembuangan itu tidak direncanakan. Pelaku hanya mencari tempat sepi pada dini hari untuk menyingkirkan jenazah,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini mobil korban dan barang bukti lainnya berada di Polda Banten.
Penulis : Ade Faturrohman
Editor : TB Ahmad Fauzi
