Beranda Hukum Pembunuh Sopir Taksi Online di Cimake Didakwa Berat

Pembunuh Sopir Taksi Online di Cimake Didakwa Berat

Andriyani Bin Sobari usai menjalani sidang dakwaan di PN Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mendakwa Andriyani Bin Sobari dengan pasal pembunuhan berencana terhadap pengemudi Gocar, Muhammad Subekhan, warga Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (4/3/2026).

JPU Fitriah menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 30 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Syekh Nawawi, dekat Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Kota Serang.

“Terdakwa merencanakan pembunuhan untuk menguasai mobil korban,” tegas Fitriah saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa menyusun rencana dua hari sebelum kejadian. Pada 28 November 2025, ia mengaku membutuhkan kendaraan untuk operasional. Ia lalu merancang skenario pencurian mobil dengan kekerasan.

Untuk menghapus jejak, terdakwa membuat pelat nomor palsu B 1147 WAG di kawasan Pasar Lama, Kota Serang. Ia berniat memasang pelat itu setelah menguasai mobil korban. Malam itu juga, ia membeli ponsel Vivo warna biru seharga Rp500 ribu beserta kartu SIM baru. Ia menggunakan ponsel tersebut untuk membuat akun palsu Gocar bernama “Dede”.

Sehari kemudian, terdakwa membeli kawat di toko material wilayah Ciwaru. Ia melapisi kawat itu dengan lakban dan menyiapkannya untuk mencekik korban. Ia juga menyiapkan kabel ties untuk mengikat korban.

Pada malam eksekusi, terdakwa memesan Grab dari Kampung Pabuaran menuju Indomaret Serang Timur dengan akun pribadinya. Setibanya di lokasi, ia beralih ke akun palsu dan memesan Gocar tujuan Citra Raya, Tangerang. Ia beberapa kali berpindah lokasi, termasuk ke Telaga Bestari dan kembali ke Citra Raya, sebelum akhirnya memesan perjalanan kembali ke Serang.

Sekitar pukul 01.15 WIB, korban menjemput terdakwa dengan mobil Toyota Calya abu-abu. Di tengah perjalanan, korban meminta terdakwa membatalkan pesanan di aplikasi agar tidak terkena potongan biaya.

Baca Juga :  Penyalur TKW Ilegal di Kabupaten Serang Divonis 7 Bulan Penjara

Sesampainya di depan Kampus UIN sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa meminta korban melaju sekitar 100 meter ke arah Palima dan berhenti. Saat mobil berhenti, terdakwa yang duduk di kursi belakang langsung melilitkan kawat ke leher korban dan menariknya kuat selama sekitar satu menit. Korban sempat melawan, namun akhirnya kehilangan kesadaran.

Terdakwa memindahkan tubuh korban ke kursi depan sebelah kiri. Ia mengikat leher dan tangan korban dengan kabel ties untuk memastikan korban meninggal. Ia menjalankan seluruh aksi itu seorang diri di dalam mobil.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, terdakwa mengambil alih kemudi dan mencari lokasi sepi. Ia sempat kembali ke kos sekitar pukul 04.00 WIB untuk mengganti pelat nomor asli A 1498 VKA dengan pelat palsu yang telah ia siapkan.

Sekitar pukul 04.30 WIB, ia menghentikan mobil di Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Ia menyeret tubuh korban keluar mobil dan mendorongnya ke bawah jembatan.

“Tubuh korban sempat tersangkut, lalu terdakwa menendangnya hingga jatuh. Setelah itu, terdakwa membawa kabur mobil dan ponsel korban,” ungkap jaksa.

Hasil visum et repertum Nomor VER/PD/18/XI/2025/RS Bhayangkara tertanggal 9 Desember 2025 menunjukkan korban mengalami luka terbuka di kepala, luka lecet tekan dari dagu hingga leher, serta sejumlah luka lecet akibat kekerasan benda tumpul. Pemeriksaan mikroskopis menemukan tanda-tanda kematian akibat asfiksia.

“Tekanan kuat pada leher menghambat aliran udara ke paru-paru, menyebabkan korban kekurangan oksigen dan meninggal karena mati lemas,” jelas jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Majelis hakim menunda sidang hingga Senin (9/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  Sopir Angkot Jalani Sidang Perdana Kasus Protes Berujung Pembakaran Kandang Ayam

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd