Beranda Hukum Pembunuh Sopir Grab Asal Kabupaten Tangerang Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Pembunuh Sopir Grab Asal Kabupaten Tangerang Dituntut 18,5 Tahun Penjara

SERANG – Andriyani (29), terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Muhammad Subekhan, warga Kabupaten Tangerang, dituntut pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David Sitorus, pada Senin (20/4/2026).

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.

“Terdakwa Andriyani bin Sobari dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan,” ujar Fitriah di hadapan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah direncanakan dengan tujuan menguasai kendaraan milik korban. Terdakwa disebut sengaja menyasar sopir layanan transportasi online karena dianggap sebagai target yang rentan.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menyiapkan sejumlah alat, di antaranya kawat yang dimodifikasi untuk mencekik, kabel ties, serta handphone dan kartu SIM baru guna menghilangkan jejak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 November. Saat itu, terdakwa memesan kendaraan menuju wilayah Tangerang, lalu kembali memesan perjalanan ke Kota Serang pada Minggu dini hari.

Dalam perjalanan menuju kawasan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan di lokasi sepi.

Saat mobil berhenti, terdakwa mencekik korban dari belakang menggunakan kawat hingga tidak sadarkan diri. Selanjutnya, terdakwa mengikat leher dan tangan korban menggunakan kabel ties untuk memastikan korban meninggal dunia.

Setelah itu, terdakwa memindahkan tubuh korban dan menguasai kendaraan tersebut. Ia kemudian mengganti pelat nomor mobil dengan pelat palsu serta membuang jasad korban di wilayah Jembatan Cimake, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Berdasarkan hasil visum et repertum RS Bhayangkara Banten, korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen akibat tekanan kuat pada leher.

Baca Juga :  Polres Tangsel Amankan Sabu 16 Kg yang Dibungkus Plastik Teh Cina

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa pada persidangan berikutnya.

Penulis: Rasyid

Editor: Usman Temposo